PERBANDINGAN PP 46 TAHUN 2013 VS PP 23 TAHUN 2018
Seperti kita ketahui bahwa pemerintah melalui presiden Joko Widodo telah meresmikan PP 23 tahun 2018 tentang pajak bagi UMKM dengan tarif 0,5% pada tanggal 22 Juli 2018 di Surabaya. PP ini sebagai pengganti PP 46 tahun 2013 yang mana tarif bagi pajak UMKM adalah 1% dari omzet. PP ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2018, artinya omzet anda mulai masa pajak Juli 2018 dihitung dengan dikenakan tarif pajak UMKM 0,5%. Berikut ini saya akan menuliskan perbedaan atau lebih tepatnya perbandingan mengenai PP 23 tahun 2018 VS PP 46 Tahun 2013. Silahkan lihat tabel dibawah…