Saat Ini NIK Sebagai NPWP, Perhatikan Beberapa Hal Ini!
Konsultan Pajak Batam - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani baru saja menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu. Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.