Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.