Contoh Perhitungan PPh 21

Konsultan Pajak Batam - Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

3 Comments

Angsuran PPh 25 Nihil di Tahun Pertama

Konsultan Pajak Batam - Pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, ketika perhitungan pajaknya dapat menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.

0 Comments

Lapor SPT Tahunan Lebih Awal Bersama Konsultan Pajak Batam

Konsultan Pajak Batam - Lapor pajak SPT Tahunan merupakan kewajiban Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 Comments

Daftar NPWP Secara Online

Konsultan Pajak Batam - Semenjak pandemi, pembuatan NPWP diarahkan supaya dilakukan secara online. Bagaimana tidak, teknologi saat ini semakin berkembang sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan.

0 Comments

Siapa yang Diwajibkan Membuat SPT Masa Unifikasi?

Konsultan Pajak Batam - Ketentuan tentang SPT Masa Unifikasi diatur dalam PER 24/PJ/2021. SPT Masa Unifikasi dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong/Pemungut PPh.

0 Comments

Lapor SPT Lebih Awal Lebih Baik

Konsultan Pajak Batam - Lapor pajak SPT Tahunan merupakan kewajiban Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

0 Comments