Jika Memiliki Dua NPWP Berbeda
Konsultan Pajak Batam - Kasus wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP ini cukup sering terjadi. Suatu hari Bu Tesari datang Ke KPP Pratama untuk mencetak ulang ( meminta kembali ) NPWP yang sudah ia daftarkan pada 2008. Bu Tesari meminta kembali NPWP-nya tersebut karena NPWP-nya hilang di tahun 2009.