Cara Lapor Pajak Usaha Baru atau Perusahaan Baru

Konsultan Pajak Batam - Bagi Wajib Pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap tahunnya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tentunya Wajib Pajak yang memiliki usaha baru dan masih tergolong ke dalam Usaha Kecil, Menengah, Mikro (UMKM) tidak terlepas dari kewajiban lapor pajak. Selain bayar pajak UMKM setiap bulan, pajak tersebut harus dilapor pada SPT Tahunan. Lalu, bagaimana cara melaporkan pajak usaha baru? Simak uraian berikut!

0 Comments