You are currently viewing Perbedaan Banding Versus Gugatan dalam Pengadilan Pajak

Perbedaan Banding Versus Gugatan dalam Pengadilan Pajak

Konsultan Pajak Batam – Pajak adalah hal yang sangat krusial dan rumit karena didasari oleh berbagai macam peraturan dan undang-undang. Kesalahpahaman antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak kerap kali terjadi dan menimbulkan sengketa.

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat terjadi karena adanya perselisihan yang disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang. Selain itu, adanya perbedaan pemahaman serta penafsiran atas suatu pasal atau ketentuan juga dapat menyebabkan timbulnya sengketa pajak.

Penyelesaian sengketa pajak dilakukan pada pengadilan khusus yaitu melalui Pengadilan Pajak dengan mengajukan Banding atau Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Banding dan Gugatan adalah beberapa langkah yang dapat ditempuh wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa dengan petugas pajak di Pengadilan Pajak. Apa perbedaan Banding dan Gugatan dalam penyelesaian sengketa pajak?

Banding

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), mengatur bahwa Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Banding merupakan upaya hukum yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas Keberatan yang diajukan.

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh DJP untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya adalah melalui pemeriksaan pajak. Salah satu produk pemeriksaan pajak adalah surat ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Terhadap ketetapan yang diterbitkan tersebut, apabila wajib pajak tidak sependapat mengenai jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak, maka wajib pajak dapat menempuh upaya hukum melalui pengajuan Keberatan kepada DJP.

Keberatan merupakan salah satu hak wajib pajak yang dijamin dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selanjutnya, DJP dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas Keberatan yang diajukan

Apabila atas Surat Keputusan Keberatan tersebut wajib pajak tidak atau belum puas dengan hasil putusan maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, wajib pajak dapat mengajukan Banding dengan surat Banding ke Pengadilan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding.
  4. Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
  5. Melampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
  6. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

Pihak yang mengajukan Banding sesuai Pasal 37 UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/08/13/sistem-perpajakan-modern-digitalisasi-perpajakan/

Gugatan

Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak, mengatur bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, diatur bahwa wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal.

Pertama, pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.

Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan prosedur pelaksanaan dan ketentuan formal atau penerbitan surat-surat keputusan, wajib pajak dapat mengajukan Gugatan dengan surat Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
  4. Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu Keputusan diajukan satu Surat Gugatan.

Pihak yang mengajukan Gugatan sesuai Pasal 41 UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
  2. Apabila selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
  3. Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/08/13/validasi-ssp-melalui-e-phtb/

Perbedaan Banding dan Gugatan

Pertama, perbedaan utama antara Banding dan Gugatan adalah objek yang disengketakan. Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, yang umumnya terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran ketentuan dan apabila wajib pajak tidak sependapat mengenai jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak yang pada akhirnya dapat memicu perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang.

Sedangkan objek yang disengketakan dalam Gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal atau tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Hal ini berarti lingkup masalah perpajakan yang dapat diajukan Gugatan adalah lebih luas bila dibandingkan dengan Banding.

Kedua, pada Gugatan, wajib pajak tidak dikenakan sanksi apabila pengajuan gugatan ditolak atau dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Pajak. Sedangkan dalam permohonan Banding, dalam hal permohonan Banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan Sebagian, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

Ketiga, dalam hal wajib pajak mengajukan Gugatan, tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Sedangkan dalam hal wajib pajak mengajukan Banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan Keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sengketa pajak dapat diselesaikan dengan beberapa upaya hukum mulai dari pengajuan Keberatan, Gugatan, Banding hingga upaya terakhir adalah Peninjauan Kembali. Penyelesaian sengketa pajak diharapkan menjadi jalan keluar untuk menghentikan perselisihan antara Petugas Pajak dan wajib pajak.

Setelah mengetahui perbedaan antara Banding dan Gugatan, diharapkan wajib pajak dan petugas pajak dapat melakukan pencegahan terjadinya sengketa pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM