You are currently viewing Akhir Januari Jangan Lupa Kembalikan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai

Akhir Januari Jangan Lupa Kembalikan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai

Konsultan Pajak Batam – Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu :

  • 2 digit Kode Transaksi,
  • 1 digit Kode Status,
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak dapat diperoleh PKP dengan mengajukan permintaan ke kantor pajak yang bisa dilakukan secara online melalui e-Nofa maupun offline dengan datang langsung ke kantor pajak. Permintaan dilakukan untuk penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak satu tahun kedepan. Selain itu, PKP setiap tahunnya diwajibkan untuk mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan setiap akhir tahun dengan pengembalian paling lama yaitu akhir bulan Januari.

Sebagaimana dikutip dari laman DJP, PKP mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dengan mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan sesuai Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Formulir tersebut digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak setiap akhir tahun untuk melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak dipergunakan. Formulir tersebut diisi dengan lengkap dan benar, serta disertakan tanda tangan. Kemudian Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke kantor pajak tempat PKP dikukuhkan. Setelah itu, update Nomor Seri Faktur Pajak yang terdapat pada menu referensi aplikasi e-Faktur.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

This Post Has One Comment

Leave a Reply