Konsultan Pajak Batam – Sertifikat Digital (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sebagaimana dikutip dari laman DJP terkait e-Faktur, Sertifikat Digital dan Passphrase adalah semacam pengaman yang digunakan untuk memastikan hanya Subjek Hukum yang berhak lah yang bisa melakukan upload data faktur (transaksi data elektronik via internet). Sertifikat Digital berbentuk file soft copy (ekstensi file .p12), tidak perlu dicetak ataupun di modifikasi apapun. Contoh file Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik : XXXXXXXXXXXXXXX.p12. Nama file tersebut secara otomatis adalah NPWP 15 digit untuk masing-masing Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kemudian, passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file Sertifikat Digital (dapat dibuat dengan karakter apa saja, bebas). Dinamakan Passphrase dengan tujuan untuk menghindari kesamaan istilah dengan Password Enofa yang sebelumnya telah diberikan. Passphrase bebas dibuat sendiri oleh Pengurus (wakil PKP) ketika mengajukan Sertifikat Elektronik.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Setelah PKP memiliki sertifikat elektronik, PKP dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik, diantaranya:
- Dalam hal telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, maka PKP dapat memanfaatkan layanan berupa:
- Permintaan nomor seri Faktur Pajak
- Pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur)
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot)
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
- Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Syarat yang Harus Disiapkan oleh PKP berupa Badan
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Asli SPT Tahunan PPh Badan
- Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Asli KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
- Fotocopy KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
- Asli Kartu Keluarga Pengurus
- Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru Pengurus
- Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Tambahan Dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
- Asli Surat Pengangkatan Pengurus
- Asli Akta Pendirian Perusahaan
- Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
- Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
- Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
- Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
- Asli akta kerja sama operasi
- Fotocopy akta kerja sama operasi
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP. Kemudian Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan melalui 2 cara, yaitu secara elektronik dengan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik atau secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP tersebut meliputi:
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah
Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase
- Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:
- Masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/telah berakhir
- Terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
- Terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
- Passphrase Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa
- Sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM
Pingback: Pengembalian NSFP Tidak Terpakai - PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM