You are currently viewing Pengembalian NSFP Tidak Terpakai

Pengembalian NSFP Tidak Terpakai

Konsultan Pajak Batam – Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu:

  • 2 digit Kode Transaksi,
  • 1 digit Kode Status,
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap PKP harus mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak yang berlaku untuk satu tahun pajak, melalui aplikasi e-Nofa sebagai layanan perpajakan secara elektronik berupa permintaan nomor seri Faktur Pajak. Oleh karena itu seiring dengan bergantinya tahun, Nomor Seri Faktur Pajak yang masih tersisa pada akhir tahun sebelumnya tidak dapat digunakan lagi pada tahun selanjutnya. Sehingga setiap akhir tahun, Wajib Pajak harus mengembalikan atau melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan.

(Baca juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/01/21/jangan-lupa-ajukan-permohonan-sertifikat-digital-setelah-dikukuhkan-menjadi-pkp/)

Mengembalikan atau melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan, dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember. Format pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan, terdapat dalam formulir lampiran IVF sebagaimana diatur dalam Peraturan  Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012. Namun pengembalian atau pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan masih dilakukan secara manual dengan mengirimkan formulir pemberitahuan tersebut ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Setelah itu, jangan lupa menghapus atau mengupdate penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak pada menu Referensi Nomor Faktur di aplikasi e-Faktur. Sehingga Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dikembalikan tidak muncul lagi pada saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun selanjutnya. Kemudian, PKP juga dapat mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru sebelum pergantian tahun pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

This Post Has One Comment

Leave a Reply