You are currently viewing Menggunakan e-Bupot Unifikasi? Harus Punya Sertifikat Elektronik Dulu!

Menggunakan e-Bupot Unifikasi? Harus Punya Sertifikat Elektronik Dulu!

Konsultan Pajak Batam – Saat ini, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi, tidak perlu menyiapkan CSV dari aplikasi e-SPT terlebih dahulu. Namun syarat yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak sebelum menggunakan fitur e-Bupot Unifikasi yaitu sertifikat elektronik. Tidak memandang apakah Wajib Pajak tersebut harus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu supaya memiliki sertifikat elektronik. Namun, bagi Wajib Pajak yang belum PKP pun dapat memiliki sertifikat elektronik. Lalu, bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:

  • PPh Pasal 4 ayat (2);
  • PPh Pasal 15;
  • PPh Pasal 22;
  • PPh Pasal 23; dan
  • PPh Pasal 26.

Kemudian dalam PER-23/PJ/2020 Pasal 10 menyebutkan untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Pemotong/Pemungut PPh harus memiliki Sertifikat Elektronik. Sedangkan Sertifikat Elektronik diartikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Oleh karena itu, Pemotong/Pemungut PPh yang belum memiliki Sertifikat Elektronik atau memiliki Sertifikat Elektronik namun masa berlakunya telah berakhir, harus menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Permintaan Sertifikat Elektronik sebagai Syarat Menggunakan e-Bupot Unifikasi

Adapun permintaan Sertifikat Elektronik sebagai syarat menggunakan e-Bupot Unifikasi dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen yaitu:

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Asli SPT Tahunan PPh Badan
  3. Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  4. Asli KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
  5. Fotocopy KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
  6. Asli Kartu Keluarga Pengurus
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
  8. Softcopy pas foto terbaru Pengurus
  9. Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  10. Tambahan Dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
    • Asli Surat Pengangkatan Pengurus
    • Asli Akta Pendirian Perusahaan
    • Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
    • Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
    • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    • Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
  11. Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
    • Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
    • Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
    • Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
  12. Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
    • Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
    • Asli akta kerja sama operasi
    • Fotocopy akta kerja sama operasi

Sekilas tentang e-Bupot 23/26

Selain e-Bupot Unifikasi, DJP juga menyiapkan aplikasi e-bupot yang dapat digunakan yanga untuk pengelolaan SPT Masa PPh Pasal 23/26 saja. e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Pada ketentuan sebelumnya, syarat menggunakan e-Bupot yaitu Wajib Pajak harus dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki sertifikat digital terlebih dahulu. Namun mulai Oktober 2020, non-PKP sudah dapat menggunakan fitur e-Bupot yang ada di laman resmi DJP. Kewajiban menggunakan fitur e-Bupot bagi para non-PKP resmi berlaku untuk masa pajak September 2020, yang dilaporkan pada Oktober 2020. Kemudian syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh non-PKP yang menggunakan e-Bupot yaitu memiliki sertifikat digital.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply