You are currently viewing Menghitung Pajak PPh 21 Tahun 2022

Menghitung Pajak PPh 21 Tahun 2022

Konsultan Pajak Batam – Menentukan perhitungan PPh 21 tahun 2022 tentu tidak berbeda dengan cara hitung pph 21 tahun 2021 atau tahun sebelumnya. Perbedaan di hitung pph 21 tahun 2022 kali ini adalah di dalam lapisan pajak pph 21 yang bertambah satu lapisan.

Hal ini sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah yang telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang DPR setujui pada tanggal 7 Oktober 2021 dan kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021 didalamnya mencakup ketentuan terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Lapisan PPh 21 2022 Terbaru

Jika pada periode tahun 2021 lapisan dari PPh 21 terdiri dari

  1. 0 sd 50 Juta
  2. 51 sd 250 Juta
  3. 251 sd 500 juta
  4. diatas 500 juta

Maka perubahan di dalam perhitungan PPh 21 tahun 2022 adalah

  1. 0 sd 60 Juta
  2. 61 sd 250 Juta
  3. 251 sd 500 juta
  4. 500 juta sd 5 Milyar
  5. diatas 5 Milyar

Tarif PPh 21 2022 Terbaru Sesuai Undang-Undang HPP

Terkait dengan pertambahan lapisan penghasilan yang dikenakan pajak tentunya nilai tarif pajaknya juga mengalami perubahan yang dapat anda lihat didalam tabel dibawah ini

Lapisan UU Pajak PenghasilanTarifLapisan UU HPP TerbaruTarif
0 sd 50 Juta5%0 sd 60 juta5%
51 sd 250 juta15%61 sd 250 juta15%
251 sd 500 juta25%251 sd 500 juta25%
diatas 500 juta30%500 juta sd 5 milyar30%
diatas 5 milyar35%

Tabel perubahan tarif pph 21 berdasarkan undang-undang pajak penghasilan vs undang-undang HPP

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/contoh-perhitungan-pph-21/

PTKP 2022

Bagaimana dengan PTKP 2022 apakah mengalami perubahan? untuk saat ini perubahan pendapatan tidak kena pajak 2022 belum mengalami perubahan nilainya masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar

PTKP untuk pegawai yang belum kawin adalah Rp.54.000.000

PTKP untuk pegawai yang menikah dari Rp. 54.000.000 ditambah Rp.4.500.000,- sehingga menjadi Rp.58.500.000,

Untuk maksimal tanggungan yang dapat diberikan masih tetap sama sebanyak 3 orang yang nilai masing-masingnya sebesar Rp 4.500.000

jika dirangkum maka PTKP 2022 sebagai berikut

KeteranganNilai PTKP
Sendiri54.000.000
Menikah58.500.000
Menikah/163.000.000
Menikah/267.500.000
Menikah/372.000.000

Tabel PTKP 2022 Terbaru

Contoh Kasus Perhitungan Pajak Pph 21 2022

Contoh berikut ini dapat menggambarkan perbedaan perubahan perhitungan PPh 21 karyawan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2021

Seorang programer menerima gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp550.000.000 setiap bulan dari perusahaan, statusnya menikah dan tanpa tanggungan, serta memiliki NPWP bagaimana perbedaan perhitungan antara UU Pajak Penghasilan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KeteranganTotal Pajak PenghasilanKeteranganTotal Pajak UU HPP
Gaji Pertahun6.600.000.000Gaji Pertahun6.600.000.000
PotonganPotongan
Biaya Jabatan6.000.000Biaya Jabatan6.000.000
PTKP K/058.500.000PTKP K/058.500.000
Penghasilan kena pajak6.535.500.000Penghasilan Kena Pajak6.535.500.000
Tarif UU Pajak PenghasilanTarif UU HPP
Lapisan 12.500.000Lapisan 13.000.000
Lapisan 230.000.000Lapisan 228.500.000
Lapisan 362.500.000Lapisan 362.500.000
Lapisan 41.810.650.000Lapisan 41.350.000.000
Lapisan 5537.425.000
Total Pajak Yang Harus dibayar1.905.650.000Total Pajak Yang Harus Dibayar1.981.425.000

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa PKP di atas dapat dilihat ilustrasi untuk penghasilan diatas 5 Milyar, bagaimana dengan penghasilan dibawah 5 Milyar, silahkan anda ikuti prosedur perhitungan diatas maka akan ditemukan pajak yang harus dibayar sesuai dengan jumlah gaji yang anda terima.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/tahu-cara-penghitungan-pph-21-karyawan/

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply