Cara Hitung PPh 21 (Jasa Konsultan pajak) Konsultan Pajak Batam
Konsultan Pajak Batam – Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Bagi para HR professional atau pelaku bisnis, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PPh 21. PPh 21 merupakan salah satu komponen perhitungan penggajian yang paling rumit dikarenakan banyaknya elemen yang harus diperhatikan.
Untuk menghitung PPh 21 seorang karyawan, hal yang pertama yang harus dilakukan adalah menghitung Penghasilan Bruto karyawan, lalu dilanjutkan dengan Penghasilan Neto, menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP), menghitung penghasilan kena pajak (PKP), baru kemudian Anda baru dapat menghitung persentase PPh 21 yang harus di potong.
Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah hal pertama yang harus Anda hitung sebelum melakukan perhitungan PPh 21. Penghasilan bruto adalah jumlah keseluruhan komponen gaji seorang yang diterima oleh seorang karyawan.
Komponen yang masuk ke dalam perhitungan Penghasilan Bruto karyawan, diantaranya adalah gaji pokok, berbagai tunjangan seperti tunjangan BPJS, asuransi, THR, tunjangan pajak, dan bonus.
Untuk BPJS, tunjangan yang harus dibayarkan berupa tunjangan BPJS Kesehatan sebesar 4% dari upah, tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% sampai 1,74% dari upah, dan tunjangan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah.
Contohnya, seorang karyawan bernama Budi. Dalam satu bulan ia menerima penghasilan berupa gaji pokok yang sudah termasuk tunjangan transportasi sebesar Rp 6.000.000, kemudian tunjangan BPJS sebesar 4% untuk BPJS Kesehatan, 0,24% untuk JKK, dan 0,30% untuk JKM, lalu memperoleh THR sebesar 1 bulan upah per tahun dan bonus karena berperforma baik Rp 5.000.000 di akhir tahun. Maka Jumlah Penghasilan Bruto karyawan tersebut menjadi seperti ini:
Penghasilan Neto
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menghitung Penghasilan Neto karyawan. Penghasilan neto didapat dari Penghasilan Bruto yang dikurangi komponen pengurangan. Komponen pengurangan tersebut diantaranya adalah biaya jabatan, iuran pensiun karyawan, dan jaminan hari tua (JHT).
Dalam Peraturan Dirjen Pajak No Per-16/PJ 2016, biaya jabatan didefinisikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Besaran komponen ini adalah 5% dari gaji pokok, dengan potongan maksimal sebesar Rp 500.000 per bulan. Itu berarti biaya jabatan hanya akan memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000, berapapun nilai persentase 5% yang dihasilkan dari total gaji pokok.
BACA JUGA : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/04/kewajiban-pajak-bulanan-yang-sering-diabaikan-wajib-pajak/
Untuk biaya pensiun, perhitungannya sebesar 5% dari Penghasilan Bruto seorang karyawan dengan nilai potongan maksimal Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun. Sementara untuk JHT hanya dihitung untuk yang ditanggung oleh pekerja, sebesar 2% dari upah tetap sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Melanjutkan contoh karyawan di atas, perhitungan Penghasilan Neto Budi akan menjadi seperti ini:
Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah didapatkan jumlah Penghasilan Neto, yang harus dilakukan adalah mengurangi Penghasilan Neto ini dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan wajib yang dibebaskan dari pajak dalam satu tahun. Jumlah PTKP ditentukan dari besarnya tanggungan keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai mekanisme penentuan PTKP, Anda dapat membacanya lebih lanjut di artikel ini.
PTKP merupakan komponen pengurangan terbesar dalam perhitungan PPh 21. Setelah Penghasilan Neto dikurangi Jumlah PTKP, maka akan didapatkanlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan menjadi basis perhitungan persentase PPh 21.
Melanjutkan contoh karyawan sebelumnya, Budi yang belum memiliki keluarga dan anak akan memiliki perhitungan pengurangan PTKP seperti ini:
Perhitungan Persentase PPh 21
Langkah terakhir adalah menghitung persentase PPh 21 dari jumlah PKP yang sudah didapat. Tarif PPh 21 merupakan tarif progresif berlapis, yang berarti persentase pemotongannya semakin naik seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan seseorang.
Ketentuan persentase PPh 21 menurut UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- PKP hingga Rp 50.000.000 memiliki tarif pajak 5%
- PKP di antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 memiliki tarif pajak 15%
- PKP di antara Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 memiliki tarif pajak 25%
- PKP di atas Rp 500.000.000 memiliki tarif pajak 30%
Jika kembali menggunakan contoh Budi yang memiliki PKP di bawah Rp 50.000.000, maka perhitungannya menjadi seperti ini:
Rp 22.915.360 x 5% = Rp 1.145.768 (Jumlah PPh 21 Terutang selama 1 tahun)
Kemudian total jumlah PPh 21 terutang 1 tahun tersebut tinggal dibagi 12 bulan sehingga menghasilkan angka seperti ini:
Rp 1.145.768 : 12 = Rp 95.480 (Tarif potongan PPh 21 dalam sebulan)
Hasil akhir Rp 95.480 ini merupakan tarif PPh 21 yang akan dibebankan kepada penghasilan Budi setiap bulannya dalam setahun hingga ada lagi perubahan pada komponen gaji Budi.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM
Pingback: Tahu Cara Penghitungan PPh 21 Karyawan - PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
Pingback: Menghitung Pajak PPh 21 Tahun 2022 - PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
Pingback: Menghitung SPT Tahunan PPh Karyawan (Orang Pribadi) - PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM