You are currently viewing Menghitung SPT Tahunan PPh Karyawan (Orang Pribadi)

Menghitung SPT Tahunan PPh Karyawan (Orang Pribadi)

Konsultan Pajak Batam – Seorang karyawan yang menerima gaji atau upah dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21. Setiap tahun juga wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan meminta bukti potong pajak ke bendahara perusahaan.

Pemotongan PPh 21 karyawan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan. Jadi, biasanya karyawan akan menerima gaji bersih setiap bulan setelah dipotong pajak.

Perhitungan PPh 21 karyawan untuk SPT Tahunan sebenarnya sangat mudah. Berikut cara menghitung PPh karyawan, salah satunya PPh karyawan swasta.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/contoh-perhitungan-pph-21/

Cara menghitung PPh karyawan untuk SPT Tahunan dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:

1. Cari penghasilan bruto

Biasanya di slip gaji, tercantum total penghasilan bruto yang berasal dari gaji pokok, tunjangan, bonus, uang lembur, dan lainnya. Hitung semua penghasilan bruto dalam satu tahun.

2. Dikurangi dengan pengurang

Pengurang ini termasuk di antaranya biaya jabatan, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maupun Jaminan Pensiun (JP) selama satu tahun.

3. Penghasilan neto

Jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi pengurang, maka diperoleh penghasilan neto atau penghasilan bersih setahun.

4. Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Jumlah penghasilan neto setahun jangan langsung dikalikan tarif pajak penghasilan atau PPh. Tetapi terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP.

Besaran PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Tarif PTKP yang berlaku untuk menghitung PPh:

  • Rp 54 juta untuk wajib pajak berstatus lajang
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak status kawin
  • Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota sedarah, dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan. Paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

5. Kalikan dengan tarif PPh 

Hasil perhitungan antara penghasilan neto selama setahun dikurangi PTKP disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang harus dikalikan tarif PPh sesuai UU PPh Pasal 17.

  • PKP sampai dengan Rp 50 juta = 5%
  • PKP di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta = 15%
  • PKP di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25%
  • PKP di atas Rp 500 juta = 30%.

6. PPh Terutang

Setelah PKP dikalikan tarif PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, maka hasilnya merupakan PPh terutang. Biasanya, PPh terutang karyawan sudah dibayarkan perusahaan karena langsung dipotong dari gaji setiap bulan.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/tahu-cara-penghitungan-pph-21-karyawan/

Contoh Perhitungan PPh Karyawan

Contoh 1

Andi seorang karyawan di perusahaan swasta dan statusnya belum menikah. Gaji pokok dan tunjangan Andi setiap bulan Rp 7.000.000. Menerima bonus tahunan satu kali gaji Rp 7.000.000 dan THR Lebaran Rp 7.000.000.

Iuran BPJS Kesehatan setiap bulan Rp 100.000, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT) Rp 120.000 dan (JP) sebesar Rp 78.000. Maka perhitungan pajak penghasilannya:

  • Gaji pokok dan tunjangan setahun = Rp 7.000.000 x 12 = Rp 84.000.000
  • Bonus tahunan satu kali = Rp 7.000.000
  • THR Lebaran satu kali gaji = Rp 7.000.000

Total penghasilan bruto setahun = Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 98.000.000

  • Iuran BPJS Kesehatan = Rp 100.000 x 12 bulan = Rp 1.200.000
  • Iuran BPJS TK JHT = Rp 120.000 x 12 bulan = Rp 1.440.000
  • Iuran BPJS TK JP = Rp 78.000 x 12 bulan = Rp 936.000

Total beban tanggungan setahun = Rp 1.200.000 + Rp 1.800.000 + Rp 936.000 = Rp 3.576.000

Total penghasilan neto setahun = Rp 98.000.000 – Rp 3.576.000 = Rp 94.424.000

  • PKP setahun = Rp 94.424.000 – Rp 54.000.000 (PTKP TK/0) = Rp 40.424.000
  • PPh Terutang = Rp 40.424.000 x 5% = Rp 2.021.200.

Contoh 2

Erwanto seorang karyawan swasta dengan status menikah dan tanggungan 3 anak. Gaji Rp 10 juta setiap bulan, THR satu bulan gaji Rp 10 juta, dan iuran JHT dan JP BPJS TK Rp 500 ribu per bulan.

  • Gaji setahun = Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
  • THR = Rp 10.000.000

Total penghasilan bruto setahun = Rp 120.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 130.000.000

  • Iuran BPJS TK setahun = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000

Total penghasilan neto setahun = Rp 130.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 124.000.000

  • PKP setahun = Rp 124.000.000 – Rp 72.000.000 (PTKP K/3) = Rp 52.000.000
  • PPh terutang = Rp 50.000.000 x 5% (tarif PPh lapisan pertama) = Rp 2.500.000

              = Rp 2.000.000 x 15% (tarif PPh lapisan kedua) = Rp 300.000

              = Rp 2.500.000 + Rp 300.000

              = Rp 2.800.000.

Minta Bukti Potong 1721 A1 untuk Lapor SPT Tahunan

Daripada ribet menghitung sendiri PPh karyawan untuk lapor SPT Tahunan, ada cara yang jauh lebih mudah. Yaitu minta bukti potong 1721 A1 ke perusahaan.

Di bukti potong tersebut, sudah tertera rincian penghasilan dan perhitungan PPh 21 karyawan selama setahun. Jadi, tinggal kamu pindahkan saja di formulir SPT Tahunan.

Karena sudah dipotong dan dibayar setiap bulan dari gaji, maka nantinya status SPT Tahunan akan nihil. Artinya, tidak kurang bayar pajak maupun lebih pajak.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/tahu-cara-penghitungan-pph-21-karyawan/

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply