You are currently viewing Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

Konsultan Pajak Batam – SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Penyampaian SPT Masa PPN

Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM wajib melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Kelengkapan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak.

Anda selaku PKP wajib  melaporkan  Daftar  Pajak  Keluaran  atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Sedangkan atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan, wajib Anda laporkan dalam Formulir 1111 B3.

Bagi Anda:

  1. PKP Pedagang Eceran; atau
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang diatur secara khusus.

diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply