You are currently viewing Pajak Notaris

Pajak Notaris

definisi
  1. Konsultan Pajak Batam – Notaris adalah Pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata
    • Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan,
    • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus Pasal.
  2. Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
  3. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  4. Selain itu, Notaris berwenang pula:
    • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    • memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
    • membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    • membuat Akta risalah lelang.
  5. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris.
dasar hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Nomor 2 Tahun 2014.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No­mor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN sebagaimana telah diubah dengan Peratur­an Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2017
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Pera­turan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018
  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indo­nesia Nomor 258/PMK.03/2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Peng­hasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehu­bungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  11. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemoton­gan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghas­ilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  12. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
objek
  1. Penghasilan adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  2. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Notaris antara lain honorarium yang besarnya didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, dengan ketentuan:
    • Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
      1. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
      2. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
      3. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
  3. Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Penghasilan selain dari pekerjaan Notaris, yaitu:
    • Penghasilan dari kegiatan usaha, misalnya Penghasilan dari Toko, memiliki Pom Bensin.
    • Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, antara lain:
      1. komisi, hadiah atau imbalan lain, misalnya klien yang memberikan hadiah secara pribadi diluar fee yang dibayarkan klien kepada persekutuan (firma) tempat Notaris bekerja;
      2. royalti;
      3. sewa harta selain tanah/bangunan;
      4. penghargaan dan hadiah; dan/atau
      5. keuntungan dari penjualan/pengalihan harta.
    • Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final, antara lain:
      1. bunga tabungan atau deposito;
      2. dividen;
      3. penjualan saham di bursa efek;
      4. sewa tanah dan/atau bangunan.
    • Penghasilan dari luar negeri.
hak

Secara umum hak Notaris sama dengan wajib pajak lainnya, yaitu:

  1. Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat kembali kelebihan pembayaran pajak yang diba­yar atau yang telah dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang
  2. Dalam hal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak berhak:
    • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
    • Melihat tanda pengenal Pemeriksa
    • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
    • Meminta rincian perbedaan antara hasi pe­meriksaan dan SPT
    • Untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang diten­tukan
  3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  4. Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak yaitu:
    • SPT, Laporan Keuangan dan Dokumen lainn­ya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
    • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
    • Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan Wajib Pajak yang berlaku
  5. Hak untuk penundaan pembayaran
  6. Hak untuk pengangsuran pembayaran
  7. Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan
  8. Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25
  9. Hak untuk pengurangan PBB
  10. Hak untuk pembebasan Pajak
  11. Hak untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  12. Hak untuk mendapat pajak ditanggung pemerin­tah
  13. Hak untuk mendapatkan insentif pajak
kewajiban
  1. Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, dan apabila peredaran usaha lebih dari 4,8 miyar dalam satu tahun pajak, Notaris dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melakukan pembayaran PPh Pasal 25/29 atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak.
  3. Melakukan pemotongan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila Notaris memiliki karyawan.
  4. Melakukan pemotongan atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), apabila Notaris sebagai penyewa adalah Orang Pribadi dengan pemilik tempat adalah Orang Pribadi, maka Notaris wajib melakukan pemotongan atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa menyewa tersebut.
  5. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh OP formulir 1770,
  6. Notaris sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib melakukan pembukuan. Apabila Notaris memiliki penghasilan bruto di bawah 4,8 milyar dalam satu tahun pajak, maka diperbolehkan untuk memilih menggunakan pencatatan.
  7. Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21.
  8. Memungut, menyetor, dan menyampaikan SPT Masa PPN apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.

Catatan:
Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, atau aktuaris.

dpp
  1. Notaris yang menggunakan pembukuan, maka penghitungan penghasilan nettonya yaitu:
    Penghasilan Netto=Penghasilan Bruto – Biaya Usaha
    Biaya Usaha meliputi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  2. Apabila Notaris melakukan pencatatan yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan pertama tahun pajak, maka penghitungan penghasilan nettonya yaitu:
    Penghasilan netto = Norma x Penghasilan BrutoPenghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 dikurangi PTKP untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.Untuk menentukan pajak terutang, Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif PPh pasal 17 orang pribadi yaitu:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PajakSampai dengan Rp 50.000.000,-5%di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-15%di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-25%di atas Rp 500.000.000,-30%
  3. Atas jasa Notaris, pengguna jasa harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tenaga ahli, Tarif yang dikenakan ada 2 jenis, yaitu Berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.
    • Apabila Notaris menerima/memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan maka pemotongannya adalah sebagai berikut:
      DPP = (Penghasilan X 50%) – PTKP per bulan
      PPh terutang = DPP X Tarif Pajak
    • Apabila Notaris menerima/memperoleh penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, atau menerima penghasilan yang berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain, maka pemotongannya adalah sebagai berikut:
      DPP = (Penghasilan X 50%)
      PPh terutang = DPP X Tarif Pajak
  4. Notaris akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak pada SPT PPh tahunan.
  5. Apabila Wajib Pajak merupakan Notaris asing maka pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan peraturan perpajakan dari tax treaty yang berlaku di antara keduanya.
  6. Apabila Notaris memberikan jasa ke luar negeri, maka bukti potong atas penghasilan jasa luar negeri dapat dikreditkan selama sesuai dengan peraturan perpajakan.
contoh

Contoh 1

Danny Siregar adalah seorang notaris. Danny Siregar mendapatkan fee sebesar Rp450.000.000,00 dari PT Manis Manja atas pembuatan akta.

Perhitungan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:

50% x Rp 450.000.000,00 = Rp 225.000.000,00

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:

5% x Rp 50.000.000,00 :Rp 2.500.000,00
15% x Rp 175.000.000,00:Rp 26.250.000,00
  Rp 28.750.000,00

Dalam hal Danny Siregar tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:  

120% x 5% x Rp 50.000.000,00:Rp 3.000.000,00
120% x 15% x Rp 175.000.000,00:Rp 31.500.000,00
  Rp 34.500.000,00

Contoh 2

Fadly, S.H.,M. Kn selaku Notaris mengadakan kerja sama dengan PT. BCD, suatu perusahaan pengembang perumahan untuk membuat akta notariil Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) antara PT. BCD dengan konsumennya. Disepakati honorarium jasa Notaris atas pembuatan 1 (satu) buah PPJB adalah sebesar Rp2.000.000,00. Selama 1 tahun, jumlah PPJB yang telah ditandatangani adalah sebagai berikut:

BulanJumlah PPJBJumlah Honorarium Notaris
Januari40Rp80.000.000
Februari45Rp90.000.000
Maret32Rp64.000.000
April25Rp50.000.000
Mei25Rp50.000.000
Juni18Rp36.000.000
Juli18Rp36.000.000
Agustus33Rp66.000.000
September45Rp90.000.000
Oktober50Rp100.000.000
November50Rp100.000.000
Desember10Rp20.000.000
 391Rp782.000.000

Fadly, S.H., M.Kn, belum menikah dan telah menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT. BCD dan Fadly, S.H., M.Kn tidak memperoleh penghasilan lain selain dari PT. BCD. Berikut perhitungan PPH Pasal 21 yang dipotong oleh PT. BCD atas honorarium Fadly, SH., M.Kn:

BulanPenghasilan Bruto50% Penghasilan BrutoPTKPPenghasilan Kena Pajak (PKP)Kumulatif PKPTarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPhPPh Pasal 21 Terutang
Januari80.000.00040.000.0004.500.00035.500.00035.500.0005%1.775.000
Februari90.000.00045.000.0004.500.00014.500.00026.000.00050.000.00076.000.0005%15%725.0003.900.000
Maret64.000.00032.000.0004.500.00027.500.000103.500.00015%4.125.000
April50.000.00025.000.0004.500.00020.500.000124.000.00015%3.075.000
Mei50.000.00025.000.0004.500.00020.500.000144.500.00015%3.075.000
Juni36.000.00018.000.0004.500.00013.500.000158.000.00015%2.025.000
Juli36.000.00018.000.0004.500.00013.500.000171.500.00015%2.025.000
Agustus66.000.00033.000.0004.500.00028.500.000200.000.00015%4.275.000
September90.000.00045.000.0004.500.00040.500.000240.500.00015%6.075.000
Oktober100.000.00050.000.0004.500.0009.500.00036.000.000250.000.000286.000.00015%25%1.425.0009.000.000
November100.000.00050.000.0004.500.00045.500.000331.500.00025%11.375.000
Desember20.000.00010.000.0004.500.0005.500.000337.000.00025%1.375.000
Jumlah782.000.000391.000.000    54.250.000

Contoh 3

Harry, S.H., M.Kn adalah Notaris yang berkantor di Ibukota Jakarta. Fadly memiliki status K/2, selama tahun 2018 peredaran bruto dari profesinya sebagai Notaris adalah sebesar Rp4.250.000.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah). Harry, S.H.,M.Kn telah mengangsur PPh Pasal 25 sebesar Rp5.225.300,00 per bulan, dengan total selama tahun 2018 sebesar Rp62.704.000,00. Harry, S.H., M.Kn memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang telah dipotong oleh kliennya sebesar Rp52.500.000,00. Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar oleh Harry, S.H., M.Kn adalah sebesar:

A.Peredaran BrutoRp.4.250.000.000,00
B.Persentase NPPN51%
C.Penghasilan Netto (huruf A x huruf B)Rp.2.167.500.000,00
D.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)1. Wajib Pajak Rp.54.000.000,002. Wajib Pajak Kawin Rp.4.500.000,003. Anak 2 Orang Rp.9.000.000,00Total PTKP    Rp.67.500.000,00
E.Penghasilan Kena Pajak (huruf C – huruf D)Rp.2.100.000.000,00
F.    PPh terutang Tarif Pasal 17 UU PPh:5% x Rp.50.000.000,00 = Rp.2.500.000,0015% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,0025% x Rp.250.000.000,00 = Rp.62.500.000,0030% x Rp.1.600.000.000,00 = Rp.480.000.000,00    Rp.575.000.000,00
G.   Kredit Pajak:1. Angsuran PPh Pasal 25: Rp.62.704.000,002. PPh Pasal 21 yang sudah dipotong: Rp.52.500.000,00Total Kredit Pajak   Rp.115.204.000,00
H.PPh terutang Pasal 29 (huruf F – huruf G)Rp.459.796.000,00

PPh Pasal 29 tersebut wajib dibayarkan oleh Harry, SH., M.Kn sebelum Harry, SH., M.Kn menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh-nya

Contoh 4

Gunawan, S.H., M.Kn adalah Notaris yang berkantor di Ibukota Jakarta. Gunawan memiliki status K/2, selama tahun 2018 peredaran bruto fiskal dari profesinya sebagai Notaris adalah sebesar Rp5.250.000.000,00 (lima miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dan karenanya Gunawan, S.H.,M.Kn menyelenggarakan pembukuan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya (biaya 3M) selama tahun 2018 yang dapat menjadi pengurang peredaran bruto fiskal adalah sebesar Rp2.000.511.000,00 (dua miliar lima ratus sebelas ribu Rupiah). Gunawan, S.H., M.Kn telah mengangsur PPh Pasal 25 sebesar Rp5.225.300,00 perbulan, total selama tahun 2018 sebesar Rp62.704.000,00. Gunawan, S.H., M.Kn memiliki bukti potong PPH Pasal 21 atas penghasilan yang telah dipotong oleh kliennya sebesar Rp52.500.000,00. Besarnya PPh terutang yang masih harus dibayar oleh Gunawan, S.H., M.Kn adalah sebesar:

A.Peredaran Bruto FiskalRp.5.250.000.000,00
B.Biaya 3MRp.2.000.511.000,00
C.Penghasilan Netto (huruf A – huruf B)Rp.3.249.489.000,00
D.    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)1. Wajib Pajak Rp.54.000.000,002. Wajib Pajak Kawin Rp.4.500.000,003. Anak 2 Orang Rp.9.000.000,00Total PTKP    Rp.67.500.000,00
E.Penghasilan Kena Pajak (huruf C – huruf D)Rp.3.181.989.000,00
F.    PPh terutang Tarif Pasal 17 UU PPh:5% x Rp.50.000.000,00 = Rp.2.500.000,0015% x Rp.200.000.000,00 = Rp.30.000.000,0025% x Rp.250.000.000,00 = Rp.62.500.000,0030% x Rp.2.681.989.000,00 = Rp.804.596.700,00    Rp.899.596.000,00
G.   Kredit Pajak:1. Angsuran PPh Pasal 25: Rp.62.704.000,002. PPh Pasal 21 yang sudah dipotong: Rp.52.500.000,00Total Kredit Pajak   Rp.115.204.000,00
H.PPh terutang Pasal 29 (huruf F – huruf G)Rp.784.392.000,00

PPh Pasal 29 tersebut wajib dibayarkan oleh Gunawan, SH., M.Kn sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh-nya.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply