You are currently viewing Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi

Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi

  1. Konsultan Pajak Batam – Petugas Dinas Luar Asuransi adalah seseorang atau entitas hukum profesional yang menyediakan layanan dan aktivitas untuk memasarkan produk asuransi dengan mewakili sebuah perusahaan asuransi.
  2. Petugas dinas asuransi atau Petugas Dinas Luar Asuransi dikategorikan ke dalam wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus pegawai dari perusahaan tersebut.
  3. Petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. sepanjang petugas dinas luar asuransi tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.(SE-100/PJ/2009)
  4. Jasa Agen Asuransi: Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan atau menjual suatu produk asuransi. (PER-17/PJ/2015).
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor so. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48931:
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan. Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi  Petugas Dinas Luar Asuransi Dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling.

Objek pajak atas penghasilan agen asuransi adalah honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalarn bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan sebagai agen asuransi lpekerjaan bebasl. ( PER-16/P J/2016).

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong rnerupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.

  1. Membuat Surat Pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga, pada awal tahun kalender atau pada saat mulai rnenjadi subjek pajak dalarn negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan a tau PPh Pasal 26 pada saat rnulai bekerja.
  2. Dalam hal Wajib Pajak rnemilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPTI Tahunan PPh Pasal 25 Orang Pribadi. dengan kode forrnulir 1770.

1. Petugas Dinas Luar Asuransi yang peredaran brutonya dalam 1 [satul tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

2. Petugas Dinas Luar Asuransi yang peredaran brutonya dalam 1 [satul tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga] bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

3. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Petugas Dinas Luar Asuransi berdasarkan lampiran 1 PER- 17/PJ/2015 dengan KLU 66221 adalah sebesar 50 % untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tarif Pajak

Berdasarkan Pasal 17 ayat [11 UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi sama dengan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri lainnya, yakni sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.0005%
Di atas Rp 50.000.000 – Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 – Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.00030%

Contoh Kasus I

Farah adalah Petugas Dinas Luar Asuransi PT XXX dengan status belum menikah dan telah memiliki NPWP (bukan sebagai pegawail. Berikut adalah penghasilan yang diterima dalam tahun 2017.

Februari15.000.000
Maret5.000.000
April7.500.000
Mei7.500.000
Juni10.000.000
Juli12.000.000
Agustus18.000.000
September7.500.000
Oktober15.000.000
November10.000.000
Desember12.500.000
TOTAL130.000.000

Total peredaran bruto Farah pada tahun 2017 adatah sebesar Rp 130.000.000.

– Potongan pajak atas pekerjaan bebas Farah sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi tahun 2017 di dalam bukti potong yang terkumpul, sebesar Rp 500.000.

– Norma Penghitungan Pajak atas pekerjaan bebas yang akan digunakan Farah sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi adalah 50%.

Penghasilan netto Farah adalah sebesar Rp 130.000.000 x 50% = Rp 65.000.000

  • Penghasilan Neto: Rp 65.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp54.000.000 (TK/0) 
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp. 65.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp 11.000.000,-
  • PPh Terutang: Rp 11.000.000 x 5% = Rp. 550.000,-
  • PPh Dipotong : Rp 500.000.-
  • PPh (Kurang Bayar) : Rp. 550.000 – Rp. 500.000 = Rp. 50.000.-

Contoh Kasus II

Farah adalah pegawai sekaligus Petugas Dinas Luar Asuransi PT XXX dengan status belum menikah dan telah memiliki NPWP. Berikut adalah penghasilan yang diterima dalam tahun 2017 sebagai agen asuransi (pekerjaan bebas).

BulanPeredaran Bruto (Rp)
Januari10.000.000
Februari15.000.000
Maret5.000.000
April7.500.000
Mei7.500.000
Juni10.000.000
Juli12.000.000
Agustus18.000.000
September7.500.000
Oktober15.000.000
November10.000.000
Desember12.500.000
TOTAL130.000.000
  • Sebagai pegawai, Farah menerima penghasilan sebesar Rp5.000.000/bulan selama 1 tahun.
  • Penghasilan Farah atas pekerjaannya sebagai pegawai telah dipotong PPh 21 dari pemberi kerja, dan menerima bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp. 300.000,
  • Total peredaran bruto Farah sebagai agen (pekerjaan bebas] pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 130.000.000.
  • Potongan pajak atas pekerjaan bebas Farah sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi tahun 2017 di dalam bukti potong yang terkumpul, sebesar Rp 500.000,
  • Norma Penghitungan Pajak atas pekerjaan bebas yang akan digunakan Farah sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi adalah 50%. Penghasilan netto Farah sebagai agen (pekerjaan bebas) adalah sebesar Rp 130.000.000 x 50% = Rp 65.000.000
  • Penghasilan Netto Farah sehubungan dengan pekerjaannya sebagai pegawai sebesar Rp. 5.000.000 X 12 = Rp. 60.000.000,-
  • Penghasilan Netto dari Pekerjaan Bebas (Agen Asuransi]: Rp 65.000.000
  • Penghasilan Netto sehubungan Pekerjaan (Pegawai) : Rp. 60.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp54.ooo.ooo (TK/0)
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp. 65.000.000 + Rp. 60.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp 71.000.000,-
  • PPh Terutang : Rp 71.000.000 x 5% = Rp. 3_550.000.-
  • PPh Dipotong: Rp 500.000 + Rp.300.000 = Rp. 800.000.-
  • PPh (Kurang Bayar) : Rp. 3.550.000 – Rp. 800.000 = Rp. 2.750.000.-

Contoh Kasus III

Ety Rahmawati adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life. Suami Ety Rahmawati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Ety Rahmawati telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami. fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Ety Rahmawati hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabaru Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:

BulanKomisi Agen (Rupiah)
Januari45,000,000
Februari45,000,000
Maret48,000,000
April52,000,000
Mei55,000,000
Juni58,000,000
Juli58,000,000
Agustus62,000,000
September65,000,000
Oktober66,000,000
November68,000,000
Desember70,000,000
Jumlah692,000,000

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016 adalah :

BulanPenghasilan Bruto (Rupiah)50% dari Penghasilan BrutoPTKP (Rupiah)Penghasilan Kena Pajak (Rupiah)Penghasilan Kena Pajak Kumulatif (Rupiah)Tarif Pasal 17 ayat 1 Huruf a UU PPhPPh Pasal 21 Terutang (Rupiah)
(1)(2)(3)=50% x 2(4)(5)(6)(7)(8)=(5)x(7)
Januari45.000.00022.500.0004.500.00018.000.00018.000.0005%900.000
Februari45.000.00022.500.0004.500.00018.000.00036.000.0005%900.000
Maret48.000.00024.000.0004.500.00014.000.000
5.500.000
50.000.000
55.500.000
5%
15%
700.000
825.000
April52.000.00026.000.0004.500.00021.500.00077.000.00015%3.225.000
Mei55.000.00027.500.0004.500.00023.000.000100.000.0015%3.450.000
Juni58.000.00029.000.0004.500.00024.500.000124.500.00015%3.675.000
Juli62.000.00031.000.0004.500.00026.500.000175.500.00015%3.675.000
Agustus62.000.00031.000.0004.500.00026.500.000175.500.00015%3.975.000
September65.000.00032.500.0004.500.00028.000.000203.500.00015%4.200.000
Oktober66.000.00033.000.0004.500.00028.500.000232.000.00015%4.275.000
November68.000.00034.000.0004.500.00018.000.000
11.500.000
250.000.000
261.500.000
15%
25%
2.700.000
2.875.000
Desember70.000.00035.000.0004.500.00030.500.000292.000.00025%7.625.000
Jumlah692.000.000346.000.000    43.000.000

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply