You are currently viewing NIK Belum Bisa Digunakan Untuk Menggunakan Semua Layanan DJP

NIK Belum Bisa Digunakan Untuk Menggunakan Semua Layanan DJP

Konsultan Pajak Batam – Pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Isi dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut berlaku mulai diundangkan yaitu tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Namun tahukah kamu, untuk menggunakan layanan DJP tidak semua bisa digunakan menggunakan NIK.

Sekilas Tentang NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP merupakan suatu kewajiban bagi subjek pajak orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan peraturan perpajakan. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat daftar NPWP terdapat dua cara yaitu secara online melalui daring atau secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). NPWP terdiri dari 2 jenis yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan. Adapun syarat membuat NPWP yaitu:

  1. NPWP Orang Pribadi

Sesuai dengan namanya, NPWP Orang Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Syarat tersebut merupakan syarat membuat NPWP bagi Orang Pribadi. Syarat subjektif yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang membahas terkait subjek dan bukan subjek pajak. Kemudian persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. 

2. NPWP Badan

Setiap Badan baik itu badan usaha maupun badan non profit wajib membuat NPWP Badan. Namun suatu badan tidak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila badan tersebut merupakan kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 yang membahas terkait Penetapan Organisasi Internasional yang Bukan Merupakan Subjek Pajak.

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)

Sekilas Tentang UU HPP

UU HPP dibuat dengan tujuan reformasi sistem perpajakan. Sebagaimana Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penguatan reformasi administrasi perpajakan salah satunya dilakukan melalui implementasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Terdapat beberapa pengaturan kembali peraturan pajak salah satunya yaitu penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. Sebagaimana pada UU HPP menyebutkan, dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Namun, sampai saat ini NIK ternyata belum bisa digunakan untuk semua layanan DJP. Sebagaimana diketahui bahwa terdapat banyak layanan yang disediakan oleh DJP yaitu terdapat kurang lebih 170 layanan. Oleh karena itu, dari pihak DJP Hantriono Joko Susilo sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP menyebutkan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan sistem DJP.

Lantas bagaimana dengan Wajib Pajak yang sudah punya NPWP?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki NPWP, dari pihak DJP akan memastikan dahulu apakah NIK yang terdaftar pada saat memperoleh NPWP sudah sesuai dengan orang tersebut. Kemudian, nantinya DJP akan menyediakan beberapa layanan yang dapat diakses menggunakan NPWP maupun NIK.

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/)

Bagaimana jika belum punya NPWP?

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum mempunyai NPWP, saat ini dapat mendaftarkan diri seperti biasa. Kemudian jika NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP, maka DJP akan secara langsung mengaktifkan NIK tersebut sebagai NPWP dengan konfirmasi wajib pajak. Sehingga istilah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP akan berubah menjadi aktivasi NIK.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply