You are currently viewing Pajak Tanjungpinang Sosialisasikan UU HPP Ke AKP2I

Pajak Tanjungpinang Sosialisasikan UU HPP Ke AKP2I

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para konsultan pajak yang terhimpun dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) wilayah Tanjungpinang. Acara dilaksanakan via zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 16/12).

Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan Anindita Dyah Puspita Sari. “Acara ini untuk memberikan overview terlebih dahulu atas perubahan beberapa UU KUP, PPh, PPN, Cukai, dan Undang-Undang baru yaitu UU Program Pengungkapan Sukarela dan UU Karbon sembari menunggu aturan teknis turunannya,” ujarnya. 

Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Syukrunaddawami. UU HPP tersebut terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai. 

Syukru menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu bingung dalam memahami UU HPP tersebut, sebab peraturan selain yang diatur di UU HPP tidak berubah dan masih mengikuti peraturan sebelumnya. “UU HPP sifatnya menyempurnakan dan merevisi aturan yang sudah ada. Selain yang disebutkan di dalamnya, berarti masih sama seperti aturan terakhir,” ujarnya.

UU HPP menjadi sebuah pembaruan serta inovasi terhadap reformasi perpajakan dan dirumuskan dengan memperhatikan asas keadilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Misalnya pada tarif PPh Orang Pribadi yang memiliki empat lapis tarif 5%, 15%, 25%, dan 30% dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling rendah Rp.50 juta per tahun. Dalam UU HPP, lapisan tarif pajak tersebut diperluas menjadi 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% dengan PTKP paling rendah Rp.60 juta per tahun.

Namun, yang paling menarik perhatian Wajib Pajak di sesi tanya jawab adalah mengenai fasilitas PPS yang bisa dimanfaatkan mulai 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022. Program ini merupakan pengungkapan aset wajib pajak di dalam maupun luar negeri yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Di dalam PPS terdapat dua kebijakan tarif yang berbeda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Kebijakan I bagi Wajib Pajak OP dan Badan yang pernah mengikuti tax amnesty (TA) dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam TA. Sedangkan Kebijakan II hanya berlaku pada Wajib Pajak OP dengan perolehan aset tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. 

“Untuk Wajib Pajak Badan hanya bisa mengikuti PPS dengan tarif Kebijakan I, sedangkan Wajib Pajak OP bisa memanfaatkan Kebijakan I dan Kebijakan II,” jelas Syukru.

Sosialisasi ditutup dengan imbauan Kepala Kantor Rudianto Gurning kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakan di tahun 2021 dengan baik. “Kami harap sebelum tahun 2021 berakhir, Bapak dan Ibu segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak. Dan sebagai mitra kami, jika ada yang mau didiskusikan mengenai UU HPP maupun masalah perpajakan lainnya, kami siap membantu,” pungkasnya.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI

KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN

KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply