You are currently viewing UMKM Wajib Melaporkan Omzet Tahun 2022

UMKM Wajib Melaporkan Omzet Tahun 2022

Konsultan Pajak Batam – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa dengan berlakunya ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sebesar Rp 500 juta, maka bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih dibawah Rp 500 juta akan diwajibkan untuk melaporkan omzet. 

Pada ketentuan sebelumnya UMKM tidak diwajibkan melaporkan omzet, cukup bayar pajak UMKM yang terutang. Maka nanti pada mekanisme baru, sejak awal bulan mulai tahun 2022 akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet. Dimana saat ini mekanisme untuk pelaporan omzet tersebut sedang dirancang oleh pemerintah yang akan dituangkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

PTKP Bagi UMKM Orang Pribadi

Pemerintah saat ini telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dimana salah satu isi peraturannya menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM yaitu sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Lantas perhitungan pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun menjadi sedikit berbeda. 

Pada ketentuan pajak bagi pelaku UMKM sebelumnya, tidak ada batasan PTKP. Berapapun omzet yang diperoleh selama belum melebihi Rp 4,8 milyar maka pelaku UMKM tersebut memiliki kewajiban untuk bayar pajak UMKM atau dikenal dengan istilah PPh Final UMKM. PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Ketentuan Pajak UMKM

PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final. 

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Adapun jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Oleh karena itu, jika jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sudah habis atau omzet yang diperoleh dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka pelaku usaha menengah tidak berhak menggunakan tarif PPh final tersebut. Namun pelaku UMKM tersebut dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 25 UU PPh, yaitu:

  • Tarif progresif jika pelaku usaha merupakan orang pribadi.
  • Tarif 25% jika pelaku usaha merupakan suatu badan. Dengan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari Rp 4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Final UMKM Setelah Berlakunya UU HPP?

UU HPP terkait Pajak Penghasilan akan mulai diberlakukan tahun 2022. Maka di tahun 2022 perhitungan PPh Final UMKM agak sedikit berbeda. Dimana yang tadinya pelaku UMKM tinggal mengalikan omzet dengan tarif 0,5%. Dengan berlakunya UU HPP, maka pelaku UMKM harus mengetahui dulu kapan omzetnya telah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun, baru dikenakan tarif PPh Final UMKM dari omzet perbulan yang telah melebihi Rp 500 juta. Berikut merupakan contoh perhitungan yang dipaparkan menteri keuangan terkait pembahasan UU HPP.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply