Jenis yang paling umum adalah kantor akuntan publik, auditor badan akuntabilitas pemerintah, auditor pajak, dan auditor internal
Ada beberapa jenis auditor dewasa ini yang berpraktik. Jenis yang paling umum adalah kantor akuntan publik, auditor badan akuntabilitas pemerintah, auditor pajak, dan auditor internal.
Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan publik bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil. Oleh karena luasnya penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam perekonomian Indonesia, serta keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya, sudah lazim digunakan istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan pengertian yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor. Sebutan kantor akuntan publik mencerminkan fakta bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik.
KAP sering kali disebut auditor eksternal atau auditor independen untuk membedakannya dengan auditor internal.
Auditor Internal Pemerintah
Auditor internal pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna melayani kebutuhan pemerintah. Porsi utama upaya audit BPKP adalah dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah. BPKP memperkejakan lebih dari 4.000 orang auditor di seluruh Indonesia. Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam profesi audit.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor badan pemeriksa keuangan adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang didirikan berdasarkan konsitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang kepala, BPK melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR.
Tanggung jawab utama BPK adalah untuk melaksanakan fungsi audit DPR, dan juga mempunyai banyak tanggung jawab audit seperti KAP. BPK mengaudit sebagian besar informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai macam badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada DPR. Oleh karena kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah ditentukan oleh undang-undang, maka audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit ketaatan.
Peningkatan porsi upaya audit BPK dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah. Hasil dari tanggung jawab BPK yang besar untuk mengaudit pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan kesempatan mereka untuk melaksanakan audit operasional, auditor BPK sangat dihargai dalam profesi audit.
Auditor Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan pajak. Salah satu tanggung jawab utama Ditjen Pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut auditor pajak.
Mungkin saja terlihat bahwa audit atas SPT Pajak untuk menilai ketaatan pada peraturan pajak ini merupakan permasalahan yang sederhana dan tidak berbelit-belit, tetapi kenyataannya jauh dari itu. Peraturan pajak sangat rumit, dan ada ratusan jilid interpretasi. SPT Pajak yang diaudit bervariasi dari yang sederhana yang diserahkan oleh individu-individu yang bekerja pada satu perusahaan saja dan memperhitungkan pengurangan pajak standar, hingga SPT Pajak yang sangat kompleks yang diserahkan oleh korporasi multinasional. Masalah perpajakan mungkin melibatkan pajak penghasilan pribadi, pajak hadiah, pajak bumi dan bangunan, pajak korporasi, perwakilan, dan sebagainya. Seorang auditor yang terlibat dalam salah satu bidang ini harus memiliki pengetahuan tentang pajak dan keahlian audit yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.
Auditor Internal
Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR. Tanggung jawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada yang mempekerjakan mereka. Ada staf audit internal yang hanya terdiri atas satu atau dua karyawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin. Staf audit internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan yang memikul tanggung jawab berlainan, termasuk di banyak bidang di luar akuntansi. Banyak juga auditor internal yang terlibat dalam audit operasional atau memiliki keahlian dalam mengevaluasi sistem komputer.
Untuk mempertahankan independensi dari fungsi-fungsi bisnis lainnya, kelompok audit internal biasanya melapor langsung kepada direktur utama, salah satu pejabat tinggi eksekutif lainnya, atau komite audit dalam dewan komisaris. Akan tetapi, auditor internal tidak dapat sepenuhnya independen dari entitas tersebut selama masih ada hubungan antara pemberi kerja-karyawan. Para pemakai dari luar entitas mungkin tidak ingin mengandalkan informasi yang hanya diverifikasi oleh auditor internal karena tidak adanya independensi. Ketiadaan independensi ini merupakan perbedaan utama antara auditor internal dan KAP.
Akuntan Publik Bersertifikat (CPA)
Pemakaian gelar certified public accountant (CPA) diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2008 mengatur persyaratan untuk memperoleh dan mempertahankan izin berpraktik, baik untuk akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).
Bila seseorang berencana menjadi akuntan publik (CPA), dia harus memahami persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Menteri Keuangan. Sejalan dengan PMK 17/2008, IAPI diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan ujian CPA dan memberikan sertifikat CPA. Sebelumnya, hak tersebut diberikan kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ujian CPA yang diselenggarakan terakhir kali oleh IAI adalah pada Juli 2008. Setelah itu ujian CPA diselenggarakan oleh IAPI. Ujian CPA yang diselenggarakan pertama kalinya oleh IAPI diselenggarakan awal tahun 2009, empat kali setahun.
Sebagian besar profesional muda yang ingin menjadi CPA memulai karier mereka dengan bekerja pada sebuah KAP. Setelah menjadi CPA, banyak yang meninggalkan KAP asalnya dan bekerja di lingkungan industri, pemerintah, atau pendidikan. Mereka dapat terus menjadi CPA tetapi sering kali melepas hak mereka untuk berpraktik sebagai auditor independen. Untuk mempertahankan hak berpraktik sebagai auditor independen, para CPA harus memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan dan persyaratan lisensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, wajar saja jika akuntan menjadi CPA tetapi tidak berpraktik sebagai auditor independen.
Disarikan dari buku: Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder dkk, Halaman: 19-22.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)