You are currently viewing Pajak Konsultan

Pajak Konsultan

DEFINISI

Konsultan Pajak Batam – Konsultan adalah ahli dalam memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, dagang, dan sebagainya) termasuk penasihat.

Beberapa jenis profesi konsultan antara lain:

  1. Konsultan Pajak, Bisnis, Pariwisata, Karir, Komputer, SDM, dsb.
  2. Akunting
  3. Auditor
DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242 tahun /2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17 Tahun 2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
OBJEK

Penghasilan Konsultan dapat dikempokkan menjadi:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti  gaji, honorarium;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga,dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti hadiah dan pembebasan utang. 
HAK

Secara umum hak Konsultan sama dengan wajib pajak lainnya, yaitu:

  1. Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat kembali kelebihan pembayaran pajak yang diba­yar atau yang telah dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang
  2. Dalam hal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak berhak:
    • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
    • Melihat tanda pengenal Pemeriksa
    • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
    • Meminta rincian perbedaan antara hasi pe­meriksaan dan SPT
    • Untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang diten­tukan
  3. Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  4. Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak yaitu:
    • SPT, Laporan Keuangan dan Dokumen lainn­ya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
    • Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
    • Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan Wajib Pajak yang berlaku
  5. Hak untuk penundaan pembayaran
  6. Hak untuk pengangsuran pembayaran
  7. Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan
  8. Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25
  9. Hak untuk pengurangan PBB
  10. Hak untuk pembebasan Pajak
  11. Hak untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  12. Hak untuk mendapat pajak ditanggung pemerin­tah
  13. Hak untuk mendapatkan insentif pajak
KEWAJIBAN
  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
  • Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan karena omset kurang dari 4,8 miliar, maka wajib memberitahukan bahwa akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak (maksimal 31 Maret setiap tahun);
  • Melakukan pencatatan penghasilan;
  • Menyimpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan; dan
  • Melaporkan SPT Tahunan
DPP

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai konsultan adalah sebagai berikut: 

  • Dalam hal Wajib Pajak hanya bekerja sebagai konsultan dengan status karyawan di perusahaan dan telah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilan netto adalah penghasilan dari pekerjaan seperti  gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua, dsb.;
  • Dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    1. biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan 
    2. biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m Undang-undang PPh
  • Dalam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat: 
    1. wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009
    2. wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
    3. besarnya NPPN bagi penulis adalah berdasarkan PER17/PJ/2015.
  • pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.
  • Konsultan dikecualikan dari usaha yang dikenai PPh Final 0,5%.
CONTOH KASUS

Contoh 1

Pak Andi adalah seorang karyawan swasta di PT Abadi Cipta, sebuah perusahaan jasa yang bergerak pada bidang konsultasi Sumber Daya Manusia, dengan penghasilan sebesar Rp 98.800.000 setahun.

Selain itu, Pak Andi juga memiliki pekerjaan sampingan yaitu menjadi Konsultan Pariwisata. Komisi yang didapatkan Pak Andi pada tahun 2019 sebesar Rp 77.550.000.

Pak Andi telah menikah dan memiliki satu anak perempuan yang berusia 8 tahun. Pak Andi dan keluarganya menetap di Bandung.

Diketahui normapenghitunganpajak atas pekerjaan Pak Andi sebagai Konsultan Pariwisata adalah sebesar 50% untuk kota Bandungdan pajak yang sudah dipotong oleh PT Abadi Cipta sebesar Rp2.148.000.

Maka, perhitungan pajak Pak Andi:

Penghasilan Neto Pekerjaan Bebas (Konsultan)   :Rp   38.775.000
(Norma sesuai PER-17/PJ.2015 adalah 50%. Maka, penghasilan netto adalah 50% x Rp 77.550.000)  
Penghasilan Neto Pekerjaan Tetap :Rp   98.800.000
Total Penghasilan:Rp 137.575.000
PTKP (K/1) :Rp (63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak:Rp   74.575.000
Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan):Rp   74.575.000
PPh Terutang :Rp     6.186.250
PPh dipotong pihak lain:Rp     2.148.000
Pajak yang harus disetor sendiri:Rp    4.038.250
PPh dipotong PT Abadi Cipta:Rp    2.148.000
PPh Kurang Bayar:Rp    1.890.250

Contoh 2

Tuan Budi dan Tuan Anas adalah pemilik sekaligus pendiri CV Karya Agung yang bergerak di bidang usaha Konsultasi Periklanan.

Pada tanggal 16 Maret 2017 telah terdaftar di KPP Pratama Kudus untuk memperoleh NPWP dan telah dikukuhkan pula sebagai PKP meskipun peredaran usahanya belum mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Tuan Budi dan Tuan Anas sepakat bahwa yang bertindak sebagai sekutu aktif adalah Tuan Anas, sedangkan Tuan Budi bertindak sebagai sekutu pasif.

Apabila CV mendapat keuntungan akan dibagi Tuan Anas dan Tuan Budi dengan proporsi 30:70.

Pada tahun 2017, CV Karya Agung melaporkan laporan laba ruginya sebagai berikut:

Peredaran Usaha:Rp  1.000.000.000
Harga Pokok Penjualan :Rp   (400.000.000)
Biaya Usaha Lainnya:Rp   (100.000.000)
Penghasilan Neto dari Usaha:Rp    500.000.000
Penghasilan dari Luar Usaha:Rp   (200.000.000)
Penghasilan Neto dari Luar Usaha:Rp    100.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Rp    600.000.000

Atas laba sebesar Rp600 juta tersebut, sesuai kesepakatan, Rp300 juta akan dibagi kepada masing-masing sekutu sebesar Rp90 juta kepada Tuan Anas dan Rp210 juta kepada Tuan Budi, sedangkan sisanya sebesar Rp300 juta akan disimpan sebagai laba ditahan.

Selama tahun 2018, CV Karya Agung banyak melakukan transaksi dengan pihak pemotong/pemungut dan telah dipotong pajak-pajak sebagai berikut:

– PPh Pasal 22 sebesar Rp 20 juta

– PPh Pasal 23 sebesar Rp 42,5 juta

Kewajiban PPN telah dilakukan CV Karya Agung dengan baik dan benar.

Koreksi Fiskal Positif SPT Tahunan PPh Badan CV Karya Agung adalah
Rp 50 juta

Pertanyaan:

1.Berapa PPh pasal 29 terutang yang harus disetor sendiri oleh CV Karya Agung?

2.Berapa Pajak yang terutang saat pembagian laba kepada para sekutu?

Jawab

Perhitungan pajak CV Karya Abadi:

PenghasilanNeto:Rp   600.000.000
KoreksiFiskalPositif :Rp     50.000.000
Penghasilan Setelah Koreksi Fiskal:Rp   650.000.000
Penghasilan Kena Pajak:Rp   650.000.000
PPh Terutang (25% x Rp 650.000.000) :Rp   162.500.000
PPh dipotong pihak lain  
1. PPhPasal 22 :Rp     20.000.000
2. PPh Pasal 23:Rp     42.500.500
Pajak yang harus disetor sendiri (Kurang Bayar):Rp   100.000.000

Pada saat Tuan Budi dan Tuan Anas mengambil bagian laba masing-masing sebesar Rp90 juta dan Rp210 juta, penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply