You are currently viewing Pajak Pengajar

Pajak Pengajar

  1. Konsultan Pajak Batam – Pengajar adalah orang yang mengajar atau memberi pelajaran. Mengajar ini dapat berupa memberikan materi, pengetahuan, keterampilan.
  2. Pengajar sebagai pegawai tetap adalah pengajar yang termasuk dalam daftar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. serta pengajar sebagai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1angka10 PER-16/PJ/2016).
  3. Pengajar sebagai bukan pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai tetap dan Pegawai Tidak tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang di lakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. [Pasal 1angka 12 PER-16/PJ/2016).
  4. Pengajar/ pelatih/ penceramah/ penyuluh/ moderator. dan penasihat yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri adalah yang memenuhi persyaratan:
    1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tigal hari dalam jangka waktu 12 [dua belasl bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
    2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tigal hari dalam jangka waktu 12 [dua belasl bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. (Pasal 2 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2008).
  5. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terkait oleh suatu hubungan kerja. (Pasal 1 angka 24 UU KUP Tahun 2007).
  6. Penghasilan atas usaha adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha dan kegiatan. (Pasal 4 UU PPh Tahun 2008).
  1. Pasal 21 ayat (11 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 20091 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. PMK-262/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 Januari 2011) tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  5. PMK-101/PMK.010/2016 (berlaku sejak 27 Juni 2016) tentang penyesuaian besarnya PTKP
  6. PMK-252/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009] tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan Orang Pribadi
  7. Pasal 1,3, 9. 10, 13, 16, 22, 23, 24, 25 PER-16/PJ/2016 [berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan. jasa. dan kegiatan orang pribadi
  8. PER-17/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Januari 2016) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Berdasarkan sumber penghasilannya, objek pajak bagi profesi pengajar dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Pengajar yang memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu yang merupakan pegawai tetap seperti pengajar lembaga bimbel/kursus (Pasal 3 huruf a PER-16/PJ/2016);
  2. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan dengan pemberian jasa misalnya freelancer I part time/ pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat [Pasal 3 huruf c angka 4 PER-16/PJ/20161; dan/atau
  3. Pengajar yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pendidikan. misalnya membuka sekolah/bimbel dan mengelolanya sendiri selama bukan berbentuk Sadan. (PER -17/P J/2015).

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Pasal 25 PER-16/PJ/2016)

  1. Pengajar sebagai Pegawai Tetap

Kewajiban Pengajar sebagai Pegawai Tetap adalah sebagai berikut:

  1. Pengajar wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 pada saat mulai bekerja. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016)
  2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan. dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender.Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasa l 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016)
  3. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 [satu] bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap. Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender , kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 23 PER-16/PJ/2016)
  4. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. paling lama 10 [sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong PPh Pa sal 21 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 terdaftar. paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasa l 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 24 PER-16/PJ/2016)
  5. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Pasal 25 PER-16/P J/20161

     2. Pengajar sebagai Bukan Pegawai

Kewajiban Pengajar sebagai Bukan Pegawai adalah sebagai berikut:

  1. Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga. (Pasal 13 (2) PER-16/PJ/2016).
  2. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 24 PER-16/PJ/2016)
  3. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Pasal 25 PER-16/PJ/2016)

   3. Pengajar sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Kewajiban Pengajar sebagai subjek Luar Negeri adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 26 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada hari kerja berikut nya. (Pasal 24 PER-16/PJ/2016)
  2. Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 26 yang bersifat final. (Pasal 25 PER-16/PJ/2016)
  3. Pengajar sebagai Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha jasa pendidikan

Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pendidikan yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 1 PER-17/PJ/2015).

Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 2 PER-17/PJ/2015).

a. Pengajar sebagai Pegawai Tetap

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pengajar yang diterima atau diperoleh dalam

suatu periode atau pada saat dibayarkan akan dikurangkan dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Setelah itu dikurangkan dengan iuran yang terkait dengan gaj i yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Akan didapatkan penghasilan neto dan penghasilan neto ini kemudian dikurangkan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak [PKPI yang dikalikan dengan tarif untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang. (Pasal 10 PER-16/PJ/2016)

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai pegawai tetap adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh yaitu sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak:

NoLapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
1Sampai dengan 50.000.0005%
2di atas 50.000.000 s.d. 250.000.00015%
3di atas 250.000.000 s.d. 500.000.00025%
4di atas 500.000.00030%

Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh untuk pengajar sebagai pegawai tetap:

Penghasilan Bruto Setahun xxx
Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto setahun (maksimal 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun)(xxx) 
Iuran tunjangan hari tua/jaminan hari tua(xxx) 
Iuran pensiun(xxx)+ 
  (xxx)
Penghasilan Netto xxx
PTKP-Untuk diri WP OP Rp54.000.000-tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya paling banyak 3 orang (xxx)
PKP xxx
Dilakukan tarif untuk setiap lapisan penghasilan:(0-50.000.000)x 5%(>50.000.000-250.000.000) x 15%(>250.000.000-500.000.000) x 25%(>500.000.000) x 30%Didapatlah pajak penghasilan terutang xxx

Sementara itu, atas penghasilan pengajar berupa THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali dalam setahun, maka cara perhitungannya adalah atas selisih lebih PPh terutang termasuk bonus dikurangi PPh terutang tanpa bonus. (Lampiran PER-16/PJ/2016).

Pada akhir tahun, jumlah PPh terutang yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 25/29 pada akhir tahun. (Pasal 25 PER-16/PJ/20161.

b. Pengajar sebagai Bukan Pegawai

lmbalan kepada pengajar yang termasuk dalam Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. lmbalan tersebut terdiri dari imbalan yang bersifat berkesinambungan dan irnbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. (Pasal 1 PER-16/PJ/2016)

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai bukan pegawai adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Terdapat perbedaan perlakuan untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dan yang bersifat tidak berkesinambungan.

NoJenis Penerima Penghasilan (Subjek PPh Pasal 21)Penghitungan PPh Pasal 21
1Bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambunganPPh 21=Jumlah Kumulatif PKP x tarif pasal 17 ayat 1 huruf (a) UU No. 36 Tahun 2008 PKP=(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulanPengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang:1. Yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan2. Hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21/26 serta3. Tidak memperoleh penghasilan lainnya (Pasal 13 ayat 1 PER-16/PJ/2016)Dasar hukum pasal 9 ayat 1 huruf a angka 4 dan pasal 16 ayat 1 huruf a PER-16/PJ/2016
2Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambunganPPh Pasal 21= DPP x tarif pasal 17 ayat 1 (huruf a) UU No. 36 Tahun 2008DPP= 50% x Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambunganDasar hukum pasal 9 ayat 1 huruf c dan pasal 16 ayat 2 huruf a PER-16/PJ/2016

c. Pengajar sebagai Subjek Luar Negeri

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai bukan pegawai adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Terdapat perbedaan perlakuan untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dan yang bersifat tidak berkesinambungan.

Tarif yang dikenakan kepada pengajar sebagai subjek pajak luar negeri adalah final sebesar 20% dari

jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dengan memerhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut. (Pasal 19 PER-16/PJ/2016)

d. Pengajar sebagai Orang yang memiliki kegiatan usaha jasa pendidikan

Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 lsatu) Tahun Pajak. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto. (Pasal 6 PER -17/PJ/2015).

Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sesuai lampiran PER-17/PJ/2015

dan dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

  1. 10 [sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung. Semarang, Surabaya, Denpasar. Manado. Makassar, dan Pontianak:
  2. lbukota propinsi lainnya;
  3. Daerah lainnya.

Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Setahun XXX
Penghasilan Neto(%Norma x Penghasilan Bruto Setahun) XXX
PTKPUntuk diri WP OP Rp54.000.000Tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang XXX
PKP XXX
Dikalikan tarif untuk setiap lapisan penghasilan(0-50.000.000)x 5%(>50.000.000-250.000.000) x 15%(>250.000.000 – 500.000.000) x 25%(>500.000.000) x 30%Didapatlah pajak penghasilan terutang  

Kasus I Pengajar Sebagai Pegawai Tetap

Tuan Aldo adalah seorang pengajar tetap di Bimbingan Belajar Bangun Jaya. Setiap bulan menerima penghasilan berupa Gaji sebulan sebesar Rp5.750.000,00 dengan iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00 Tuan Aldo telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang atas Tuan Aldo?

Penghasilan Bruto  Rp5.750.000
Biaya jabatan 5% x Rp5.750.000(287.500) 
Iuran pensiun(200.000)+ 
  (Rp487.500)
Penghasilan Netto Rp5.262.500
Penghasilan Netto Setahun Rp5.262.500 x 12 Rp63.150.000
PTKP-Untuk diri WP OP Rp54.000.000-tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000 (Rp58.500.000)
PKP Rp4.650.000
Dilakukan tarif untuk setiap lapisan penghasilan:
(0-50.000.000)x 5%PPh terutang

sebulan232.500 : 12 

4.650.000 x 5%
  
Rp232.500 

Rp19.375

Kasus II Pengajar Sebagai Bukan Pegawai

Nyonya Aisyah (TK/O) merupakan pengajar freelance di Universitas Abadi. Nyonya Aisyah telah memiliki NPWP, serta hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Fee yang dibayar kepada Nyonya Aisyah adalah sebesar Rp2.500.000,00 untuk setiap pertemuan. Pada bulan Januari 2018. Nyonya Aisyah mengajar sebanyak 3 kali di Universitas Abadi. Oengan demikian, perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Sebulan (Rp2.500.000,00 x 3)     = Rp7.500.000,00

PTKP sebulan (Rp54.000.000,00 : 12)                       = Rp 500.000,00

PKP                                                                             = Rp3.000.000,00

PPh terutang 5% x Rp3.000.000,00                           = Rp150.000,00

Dalam hal Nyonya Aisyah tidak memenuhi syarat sesuai pasal 13 ayat 1 PER-16/PJ/2016. Maka nyonya Aisyah tidak berhak mendapat pengurang PTKP dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Sebulan (Rp2.500.000,00 x 3)     = Rp 7.500.000,00

PPh terutang 5% x Rp7.500.000,00                           = Rp 375.000,00

Kasus III Pengajar Sebagai Subjek Luar Negeri

Mr. Ali Assegraf adalah Ahli Ekonom yang merupakan Warga Negara Malaysia. DJP mengundang Mr.

Ali untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar perpajakan internasional di Indonesia. Fee yang

dibayar adalah sebesar Rp100.000.000,00. Berapakah PPh 21 terutang?

PPh terutang adalah senilai 20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

Kasus IV Pengajar Sebagai Orang Pribadi Yang Memiliki Kegiatan Usaha Jasa Pendidikan

Nona Aurelia [TK/0) memiliki usaha jasa pendidikan kebudayaan di Jakarta. Peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1 miliar. Nona Aurelia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai

penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2018.

Dalam hal ini Nona Aurelia boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa pendidikan kebudayaan karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar.

Persentase penghasilan neto jasa pendidikan kebudayaan di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 85420 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 30%. Penghasilan Neto dari jasa pendidikan kebudayaan:

Penghasilan Neto 30% x Rp1.000.000.000,-                                                 = Rp 300.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri         = (Rp  54.000.000)

Penghasilan Kena Pajak                                                                                 = Rp 246.000.000

Pajak Penghasilan terutang:

5% x Rp 50.000.000, –                        = Rp 2.500.000

15% x Rp196.000.000.-                      = Rp 29.400.000

Total PPh 25/29 terutang                    = Rp 31.900.000

Kasus V Pengajar Sebagai Pegawai Tetap Dan Menerima Tunjangan Sertifikasi

Tuan Wawan, PNS golongan IVb, adalah seorang pengajar tetap di SMA Negeri Bangun Jaya. Setiap bulan menerima penghasilan berupa Gaji Pokok sebesar Rp 3.000.000,00 dengan tunjangan transport sebesar Rp 600.000,00, tunjangan masa kerja sebesar Rp 200.000,00. tunjangan wakil kepala sekolah Rp 2.000.000,00,  tunjangan guru kelas Rp 750.000,00 dan tunjangan sertifikasi seni lain Rp 4.000.000,00. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dan luran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30%, dan 3,70% dari gaji. Tuan Wawan membayar iuran pensiun Rp 50.000,00 dan luran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Tuan Wawan telah menikah dan memiliki satu orang anak. Pada bulan April, Tuan Wawan memperoleh honorarium yang bersumber dari APBN senilai Rp 10.000.000,00. Berapakah PPh terutang atas Tuan Wawan?

Penghasilan Bruto   
Gaji PokokRp3.000.000 
Tunjangan TransportRp   600.000 
Tunjangan Masa KerjaRp   200.000 
Tunjangan Wakil Kepala SekolahRp2.000.000 
Tunjangan Guru KelasRp   750.000 
Tunjangan sertifikasiRp4.000.000 
Total Penghasilan Bruto Rp10.550.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp126.600.000
Biaya jabatan 5% x Rp126.600.000(Rp6.000.000) 
Iuran THT/JTH (2% x 3.000.000 x 12)(Rp720.000) 
Iuran pensiun (Rp50.000 x 12)(Rp600.000)+ 
  (Rp7.320.000)
Penghasilan Netto Rp119.280.000
PTKP-Untuk diri WP OP Rp54.000.000-tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000-tambahan untuk seorang anak Rp4.500.000 (Rp63.000.000)
PKP Rp56.280.000
Dilakukan tarif untuk setiap lapisan penghasilan:
(0-50.000.000)x 5%

(>50.000.000-250.000.000)x 15% 

PPh terutang sebulan232.500 : 12 
50.000.000 x 5%

6.280.000x 15%
  Rp2.500.000


Rp   942.000

Rp3.442.000

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply