You are currently viewing Jika Memiliki Dua NPWP Berbeda

Jika Memiliki Dua NPWP Berbeda

Konsultan Pajak Batam – Kasus wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP ini cukup sering terjadi.  Suatu hari Bu Tesari datang Ke KPP Pratama untuk mencetak ulang ( meminta kembali ) NPWP yang sudah ia daftarkan pada 2008. Bu Tesari meminta kembali NPWP-nya tersebut karena NPWP-nya hilang di tahun 2009. Bu Tesari kemudian mengisi formulir permintaan kembali dan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP kemudian menyerahkannya ke petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KPP Pratama tersebut. 

Petugas TPT pun menanyakan kepada Bu Tesari apakah dia mengingat nomor NPWP-nya atau tidak. Bu Tesari menjawab tidak. Petugas TPT pun mencari data NPWP milik Bu Tesari di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Ternyata, petugas TPT menemukan dua data NPWP yang sangat mirip dengan identitas milik Bu Tesari dan segera menginformasikan hal tersebut kepada wajib pajak yang bersangkutan. Dari data tersebut diperlihatkan bahwa Bu Tesari memiliki dua NPWP yang berbeda dengan status pusat.

Petugas TPT menanyakan apakah bu Tesari pernah mendaftar NPWP secara daring akhir-akhir ini.

Setelah mengingat kembali, Bu Tesari pun menjawab pernah mendaftarkan NPWP secara daring di tahun 2019 dengan alasan keperluan administrasi perbankan. Dengan inisiatif sendiri Bu Tesari mendaftarkan NPWP secara daring melalui pajak.go.id. Pendaftaran NPWP secara daring pun berjalan dengan lancar. Setelah Bu Tesari menyelesaikan proses pendaftaran NPWP, ia pun mendapat kartu NPWP elektronik yang dikirimkan melalui email pribadinya. 

Mengapa  Bu Tesari dapat melakukan  pendaftaran NPWP secara daring dengan lancar padahal ia sudah memiliki NPWP sebelumnya? Hal ini disebabkan perbedaan data NIK yang ada di NPWP terdaftar tahun 2008 dengan NIK yang ada di NPWP  terdaftar tahun 2019.

Hal ini akan menjadi masalah bila Bu Tesari memiliki dua NPWP dengan status pusat. Solusi dari masalah yang dialami oleh Bu Tesari adalah Bu Tesari dapat menghapus NPWP yang baru dengan cara mengisi formulir Penghapusan NPWP secara lengkap dan ditandatangani. Selain mengisi formulir penghapusan NPWP, Bu Tesari dapat melampirkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.                          

Mengapa NPWP yang terdaftar di tahun 2019 harus dihapus? Mengapa tidak NPWP yang terdaftar di tahun 2008? Sebab, menurut penulis, data pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan ada di NPWP lama Bu Tesari. Oleh karena itu, NPWP yang harus dipakai adalah NPWP lama yang terdaftar di tahun 2008.

Bagaimana dengan data yang ada di NPWP lama Bu Tesari? Bu Tesari dapat mengajukan permohonan perubahan data NPWP lama ke KPP terdaftar. Perubahan data yang paling penting adalah perubahan data pada NIK. Perubahan data ini penting agar petugas TPT KPP Pratama dapat memasukkan data NIK terbaru milik Bu Tesari. Setelah melakukan perubahan data, petugas TPT memberikan kartu NPWP yang datanya terbaru.

Perlu diketahui wajib pajak pula bahwa proses penyelesaian penghapusan NPWP bisa dilakukan dengan pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor dan/atau  lapangan. Kepala KPP terdaftar harus menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penghapusan NPWP  paling lama enam bulan untuk orang pribadi, warisan belum terbagi, dan instansi pemerintah.

Tak hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, beberapa Wajib Pajak Badan juga dapat mengalami masalah yang sama seperti Bu Tesari yaitu memiliki lebih dari satu NPWP dengan status Pusat. Pengurus yang namanya ada di dokumen pendirian dan/atau dokumen perubahan terakhir Wajib Pajak Badan dapat mengisi Formulir Penghapusan NPWP secara lengkap dan dibubuhi cap perusahaan. Sama seperti Wajib Pajak Orang Pribadi, pengurus badan harus juga melampirkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki. Proses penyelesaian penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Badan paling lama 12 (dua belas) bulan.

Saran penulis, bagi wajib pajak yang memiliki permasalahan yang sama dengan Bu Tesari agar memilih NPWP yang pertama kali wajib pajak miliki. 

Perlu diperhatikan juga oleh  wajib pajak bahwa  penghapusan NPWP dilakukan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

Bila wajib pajak masih ragu melakukan permohonan penghapusan NPWP  , wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama terdaftar terlebih dahulu. Saluran komunikasi dengan KPP terdaftar dapat wajib pajak lihat di pajak.go.id, kemudian pilih menu Profil, lalu pilih menu Unit Kerja.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply