You are currently viewing Aspek Perpajakan Bagi Usaha Baru

Aspek Perpajakan Bagi Usaha Baru

Konsultan Pajak Batam – Aspek pajak atas usaha pribadi atau disebut juga perusahaan perseorangan merupakan ketentuan pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan yang dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usaha bisnis atau perusahaan perseorangan menurut ilmu ekonomi adalah suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pemilik yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Ciri-ciri perusahaan perseorangan yaitu:

  • Dimiliki perseorangan atau perusahaan keluarga
  • Pengelolaannya sederhana
  • Modalnya tidak terlalu besar
  • Kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya
  • Nilai penjualan dan nilai tambahnya kecil

Aspek Pajak atas Usaha Pribadi

Pengenaan pajak perusahaan perseorangan berbeda dengan pajak perusahaan pada umumnya. Karena kepemilikannya individu, sehingga atas penghasilan yang diperoleh hanya dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Contoh perusahaan perseorangan yaitu: salon, bengkel, laundry, toko kelontong. Atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan, dikenakan pajak berupa:

(Baca juga:https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Apabila orang pribadi pemilik mendirikan perusahaan perseorangan, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kemudian atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan perseorangan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Tarif pajak perusahaan perseorangan berupa PPh yaitu tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh). Perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh Tahunan Orang Pribadi
Sampai dengan Rp 50 juta5%
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta15%
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta30%

Apabila penghasilan bruto atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Maka dalam perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh dapat dikenakan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dimana atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto perbulan.

Adapun aspek pajak atas usaha sendiri yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun namun dikecualikan dari ketentuan PPh Final UMKM, dapat menggunakan ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, NPPN ini hanya dapat digunakan untuk pelaku usaha yang terdapat pada lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki perusahaan perseorangan dengan jumlah penghasilan bruto  melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, dalam menghitung pajak perusahaan perseorangan tahunan dapat menggunakan ketentuan pajak atas usaha pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 E Undang-Undang Pajak penghasilan. 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelaku usaha perusahaan perseorangan disebut juga sebagai pengusaha. Apabila pengusaha memperoleh peredaran bruto diatas Rp 4,8 Miliar maka wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, pengusaha yang peredaran brutonya belum melebihi Rp 4.8 miliar dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Tarif pajak perusahaan perseorangan atas PPN yaitu 10%.

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/)

Jangan lupa kelola pajak Anda!

Sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, saat ini banyak sekali UMKM yang kurang melek pajak, padahal jika anda tidak membayar pajak dan usaha Anda terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama Anda tidak membayar pajak. Untuk menghindarinya, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memang belum punya NPWP.

Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret.

Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply