You are currently viewing Mengenal PPN Final Pada UU HPP

Mengenal PPN Final Pada UU HPP

Konsultan Pajak Batam – Dengan disahkannya Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 terdapat banyak sekali perubahan ketentuan perpajakan, pada klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 April 2022, tidak hanya perubahan non-objek PPN dan tarif PPN saja. Pada perubahan ketentuan pajak pada klaster PPN berdasarkan UU HPP terdapat ketentuan baru yaitu adanya PPN Final. Lalu, bagaimana ketentuan lebih detailnya? Simak uraian berikut!

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, skema pemungutan PPN final mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) seperti yang berlalu di negara lain. Perlu diketahui, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai hanya memajaki pertambahan nilainya saja, dengan kata lain dikenakan pemajakan hanya atas pertambahan nilainya (value added) dalam setiap transaksi dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan. Sedangkan PPn (Pajak Penjualan) dikenakan pemajakan atas nilai transaksi dalam setiap mata rantai transaksi. 

Namun PPN final pada UU HPP pengenaan tarif nya bukan dari harga jual sebagaimana ketentuan PPn yang berlaku di Indonesia sebelumnya sehingga menyebabkan multiple taxation. PPN final pada UU HPP ini pengenaan tarifnya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Adapun yang memiliki kewajiban memungut PPN Final yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A UU HPP, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan besaran tertentu atau disebut PPN final.

Ketentuan PKP yang memungut PPN final yaitu:

  • PKP tersebut memperoleh peredaran usaha dalam tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu,
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
  • Melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.

Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan untuk kriteria dan sektor mana saja yang akan dikenakan PPN final ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply