You are currently viewing CV Yang Berdiri Tahun 2018 Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Pada Tahun 2022

CV Yang Berdiri Tahun 2018 Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Pada Tahun 2022

Konsultan Pajak BatamPPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet setiap bulannya, pada umumnya dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Perlu diingat bahwa PPh final UMKM tidak dapat digunakan selamanya, namun terdapat jangka waktu tertentu suatu Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan PPh final. Bagaimana ketentuannya?

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Adapun jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Oleh karena itu, jika jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sudah habis atau omzet yang diperoleh dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 4,8 miliar, maka pelaku usaha menengah tidak berhak menggunakan tarif PPh final tersebut. Namun pelaku UMKM tersebut dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 25 UU PPh, yaitu:

  • Tarif progresif jika pelaku usaha merupakan orang pribadi.
  • Tarif 25% jika pelaku usaha merupakan suatu badan. Dengan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari Rp 4,8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.

Contoh: CV X menggunakan ketentuan PPh final UMKM sejak tahun 2018, maka pada perhitungan pajak tahun 2022 CV X tidak dapat menggunakan lagi ketentuan PPh final UMKM. Kemudian karena omzet dalam setahun masih dibawah Rp 4,8 milyar maka dalam perhitungan PPh Tahunan terutang menggunakan penurunan tarif PPh Badan dan pengurangan tarif 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Maka tarif yang digunakan sebesar 20% x 50% = 10% dari Penghasilan Kena Pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply