You are currently viewing UMKM Wajib Lapor Pajak Walau Omzet Tidak Lebih Dari 500Jt

UMKM Wajib Lapor Pajak Walau Omzet Tidak Lebih Dari 500Jt

Konsultan Pajak Batam – Sejak Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan diundangkan pada bulan Oktober 2021, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Salah satu topik yang paling sering dibicarakan adalah mengenai perlakuan pajak bagi UMKM yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun.

Seperti diketahui omzet UMKM yang belum melebihi Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2018. Namun, dengan berlakunya ketentuan tersebut tidak serta merta membebaskan kewajiban perpajakan seseorang. Usahawan dengan kategori omzet tidak lebih dari Rp500 juta masih wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pencatatan atas omzet yang diperoleh tiap bulan.

Pencatatan atas Omzet

Pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak bersifat final.

Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan  pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. 

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu yaitu wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan peredaran bruto secara keseluruhan dikenai Pajak Penghasilan Final dan/atau bukan objek pajak serta tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 diatur bahwa wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Penghitungan Norma Penghasilan Neto.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/menghitung-spt-tahunan-pph-karyawan-orang-pribadi/

Kaidah Pencatatan

Dalam melakukan pencatatan wajib pajak perlu memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:

  1. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
  2. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu satu tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
  4. secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu meliputi :

  1. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan  yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  2. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Selain melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto, Wajib Pajak Orang Pribadi harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik.

Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dari sisi pajak, pencatatan ini menjadi suatu hal yang sangat krusial karena apa yang dicatat akan menjadi dasar bagi setiap Wajib Pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, pengisian SPT, dan lain sebagainya.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/menghitung-pajak-pph-21-tahun-2022/

Kewajiban Laporan SPT Tahunan

Selain melakukan pencatatan, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM juga diwajibkan melakukan Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Wajib pajak wajib mengisi Daftar Jumlah Bruto dan pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut. 

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT Tahunan 1770 atau melalui e-Form. Formulir SPT Tahunan dapat diperoleh melalui laman www.pajak.go.id, KPP/KP2KP terdekat atau Mobil Pajak Keliling/pojok pajak.

Penyampaian SPT Tahunan manual dapat dilakukan melalui datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat, kantor pos, jasa ekspedisi tercatat. Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan di antaranya Bukti Potong Pajak Penghasilan (jika ada), Kartu Keluarga, Daftar Harta, Daftar Utang, Catatan omzet per bulan, dan Bukti penyetoran Pajak PenghasilanFinal.

SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan dalam hal SPT tidak ditandatangani, SPT tidak sepenuhnya tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan, SPT yang menyatakan Lebih Bayar disampaikan setelah tiga tahun, SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Sedangkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form, wajib pajak harus mendaftar akun di situs web pajak dengan terlebih dahulu melakukan permohonan aktivasi e-FIN melalui KPP/KP2KP terdekat atau melalui Kring Pajak 1500 200.

Ketentuan mengenai batasan omzet yang dikenakan Pajak Penghasilan diharapkan mampu meningkatkan kegiatan usaha para pelaku ekonomi khususnya UMKM. Namun, hal yang perlu digarisbawahi adalah kewajiban pencatatan dan laporan SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan berdasarkan asas self assessment. Dengan cara seperti itu, wajib pajak akan merasa aman dan nyaman karena kewajiban sebagai wajib pajak telah terpenuhi.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM