You are currently viewing CARA MUDAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN PAJAK PRIBADI MELALUI E-FILING

CARA MUDAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN PAJAK PRIBADI MELALUI E-FILING

Kebutuhan manusia akan adanya teknologi setiap tahun semakin bertambah. Terbukti dari Direktoral Jenderal Pajak mempermudah kepada wajib pajak terutama untuk pelaporan SPT tahunan pribadi. E-filing adalah layanan untuk pelaporan SPT secara online dengan keunggulan lebih cepat, aman, gratis tanpa harus antri dan dapat dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Siapa Wajib Pajak Pribadi Itu?

Wajib pajak pribadi dibagi menjadi 2 subjek yaitu wajib pajak pribadi dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.
a. Wajib Pajak dalam NegeriMenurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 yaitu:

  • Pribadi yang sudah bertempat tinggal di Indonesia.
  • Pribadi yang sudah menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun.
  • Pribadi yang sudah tinggal selama satu tahun di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di negara Indonesia.

b. Wajib Pajak Luar NegeriMenurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 yaitu:

  • Pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di negara Indonesia.
  • Pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun yang dapat menerima penghasilan dari Indonesia.

Kewajiban Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya dengan menggunakan sistem self-assessment. SPT Tahunan adalah surat yang isinya mengenai perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak dalam hitungan satu tahun.
Self assessment adalah wajib pajak diberikan wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang akan dibayarkan. Untuk itu ada beberapa hal yang harus dimiliki sebelum melaporkan SPT pajak pribadi:
a. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah serangkaian nomor yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak, baik wajib pajak pribadi atau badan. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan bentuk kartu tanda pengenal berisi nama dan nomor NPWP, nama pemilik NPWP, dan NIK. Untuk mendapatkannya cukup mudah, Anda tinggal datang ke KPP terdekat di kota Anda.
b. Pilih SPT Tahunan (Formulir 1770,1770S, 1770SS)
Mungkin bagi Anda yang baru pertama kali melaporkan SPT tahunan akan kebingungan, karena ada 3 pilihan jenis formulir untuk wajib pajak pribadi yaitu formulir 1770, 1770S dan 1770SS. Ketiga formulir pajak tersebut berbeda-beda penggunaanya, lalu formulir manakah yang sesuai untuk Anda?
– Formulir 1770
Formulir khusus wirausaha (memiliki usaha), baik skala kecil hingga besar. Jika usaha Anda tergolong skala kecil sampai menengah, Anda hanya diwajibkan untuk menyertakan semua rincian pembayaran pajak bulanan Anda di formulir SPT tahunan. Sementara untuk usaha skala besar dengan omzet di atas 4,8 Miliar/tahun, Anda diwajibkan untuk melampirkan beberapa syarat seperti laporan rugi laba, laporan keuangan, dan neraca keuangan per 31 Desember.
– Formulir 1770S
Formulir SPT Tahunan khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Selain dari gaji pokok bulanan juga termasuk jika memiliki usaha sampingan lain yang menghasilkan keuntungan.
– Formulir 1770SS
Formulir SPT khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan selama setahun kurang dari Rp60 juta.
Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing Pajak
Agar dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda diharuskan untuk mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (E-FIN) terlebih dahulu. Memiliki E-FIN ini menjadi syarat utama untuk melakukan e-filing. Bagi Anda yang belum memiliki EFIN, ada 3 cara untuk mendapatkannya:

  • Download formulir aktivasi E-FIN pada aplikasi efiling pajak.
  • Kemudian ajukan formulir aktivasi E-FIN ke kantor pajak terdekat.
  • Lakukan aktivasi E-FIN melalui password yang telah dikirimkan ke alamat email Anda.

Setelah E-FIN aktif, Anda hanya perlu melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan membuka website dirjen pajak di www.djponline.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

Leave a Reply