You are currently viewing Menakar Potensi Pajak dari Industri Sepakbola

Menakar Potensi Pajak dari Industri Sepakbola

Konsultan Pajak Batam – Seperti yang kita ketahui, kompetisi Liga 1 tahun 2020 sempat terhenti akibat adanya pandemi Covid-19. PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) merencanakan Liga 1 musim ini akan segera digelar. Diperkirakan awal Juni 2021, ajang kompetisi sepakbola tertinggi di Indonesia ini akan dimulai. Mengingat sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat disukai dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, membuat cabang olahraga ini menjadi sebuah industri yang secara ekonomi sangat menjanjikan mulai dari transfer pemain dan pelatih, gaji pemain dan ofisial, sponsor, barang dagangan, tiket, hak siar, dan lain-lainnya. Semua ini tentu akan berpengaruh juga kepada aspek perpajakannya.

 Konsep industri sepakbola pada dasarnya adalah bagaimana sepakbola sebagai sebuah kegiatan mampu menguntungkan semua pihak yang terlibat mulai dari pemain, panitia pelaksana, klub, hingga penikmat sepakbola sebagai sebuah tontonan. Klub bisa memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan berbagai aset yang dimiliki klub seperti penjualan pemain, penjualan tiket pertandingan, penjualan berbagai barang dagangan dan untuk menarik minat investor atau perusahan swasta mau memberikan dana promosinya. 

Pajak Pertambahan Nilai

Objek PPN dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Meskipun pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun karena adanya pertimbangan lain, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN. UU PPN di Indonesia menganut prinsipsemua barang dan jasa adalah objek PPN kecualiyang dikecualikan. Pengecualian objek PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

            Seperti halnya dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya, maka transfer pemain atau pelatih dan penjualan barang dagangan dalam dunia sepakbola juga terutang PPN. Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 4A UU PPN pemain dan/atau pelatih bukan merupakan salah satu “barang” yang dikecualikan dari objek PPN. Dan mengingat pesatnya industri sepak bola di Indonesia, penulis meyakini bahwa untuk klub-klub sepakbola besar di Indonesia, khususnya yang sudah bermain di pentas Liga 1, merupakan klub yang mempunyai omzet di atas Rp4,8 miliar. Artinya klub-klub tersebut harus sudah dikukuhkan sebagai PKP.

            Adapun untuk penjualan tiket, Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 158/PMK.010/2015 Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN adalah hiburan yang meliputi:     

  1. tontonan film;
  2. tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana;
  3. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
  4. tontonan berupa pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
  7. tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
  8. tontonan pertandingan olahraga.

sehingga atas penjualan tiket pertandingan sepakbola kepada para penonton bukan merupakan objek PPN.

Pajak Penghasilan

Penghasilan merupakan objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Berbicara mengenai penghasilan klub sepakbola, tentunya hal ini mencakup seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oleh klub. Secara umum penghasilan klub bersumber antara lain dari: penjualan tiket, penjualan pemain, penjualan barang niaga (merchandise), penghasilan dari sponsor, bagi hasil hak siar, dan lain-lain. Dalam hal ini klub mempunyai kewajiban seperti halnya wajib pajak lainnya untuk menghitung pajak atas seluruh penghasilannya.

Dengan asumsi bahwa sebuah klub besar telah memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar, tentu saja klub tidak termasuk ke dalam kategori wajib pajak yang melakukan penghitungan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan demikian, klub tersebut harus melakukan penghitungan pajak dengan menggunakan ketentuan umum.

Yang menarik adalah pada saat klub melakukan pembelian pemain. Apakah atas pembelian tersebut klub akan membiayakan atau mencatatnya sebagai aset. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa atas pembelian pemain tersebut harus dibukukan sebagai aset karena pemain tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan ke depan pemain tersebut dapat dijual kembali. Namun, walaupun dicatat sebagai aset, atas pembelian pemain tersebut tidak dapat “disusutkan,” karena ada kemungkinan nilai jual pemain tersebut di tahun berikutnya akan mengalami peningkatan.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Kita sudah sering mendengar pemain bola dunia tersandung kasus penggelapan pajak. Dikabarkan para pemain sepakbola papan atas dunia tersebut kurang membayar pajak sampai ratusan miliar rupiah. Memang harus kita akui, bahwa gaji para pemain dan pelatih sepakbola di Indonesia belum sebesar para pemain dan pelatih sepakbola di Eropa. Namun, untuk para pemain sepakbola papan atas di Indonesia sudah mendapatkan gaji yang cukup tinggi saat ini.

Selain berkewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan penghasilannya, sebuah klub juga mempunyai kewajiban untuk memotong penghasilan karyawan, pemain serta ofisialnya. Agar para pemain sepak bola tersebut tidak tersandung kasus penggelapan pajak, maka klub tempat pemain tersebut bernaung harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan benar.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply