You are currently viewing Anda dapat Surat Teguran? Jangan Takut Duluan

Anda dapat Surat Teguran? Jangan Takut Duluan

Konsultan Pajak Batam – Ada seorang wajib pajak mendatangi kantor pajak dengan muka pucat pasi, sembari mengeluarkan sepucuk “surat cinta” dari dalam amplop cokelat yang bercantumkan kop kantor pajak dan label dengan berisikan identitas wajib pajak. Ia bertanya kepada petugas pajak apakah ia mempunyai dosa tentang perpajakan dengan nada ketakutan. Setelah surat diamati, ternyata judul surat tersebut ialah surat teguran Surat Pemberitahuan (SPT).

Ya, cerita diatas terkesan hiperbolik. Namun demikianlah kenyataannya. Sebenarnya, jangan keder jika kejadian tersebut pernah menimpa Anda. Tetap santai, lalu sila membaca penjelasan surat teguran di bawah ini. Perlu digarisbawahi, bahasan di bawah ini terkait surat teguran SPT, bukan surat teguran terkait tindakan penagihan.

Sarana Berkomunikasi dengan Wajib Pajak

Di dalam peraturan perpajakan, tidak ada definisi tentang surat teguran. Hanya saja, di dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian pada Pasal 3 ayat (4), dapat diterbitkan surat teguran. Dalam penjelasannya, surat teguran diberikan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata tidak menyampaikan SPT.

Dari definisi diatas, apabila Anda mendapat surat teguran SPT, maka surat tersebut adalah sebagai bentuk edukasi dan komunikasi awal dari petugas pajak kepada wajib pajak yang bermaksud untuk menegur wajib pajak karena kewajiban pelaporan SPT tidak dilakukan, setidaknya sampai lewat jatuh tempo pelaporan. Bentuk surat teguran pun bervariasi. Ada yang berisi teguran karena belum melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan teguran karena belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan.

Memang, cinta itu beragam bentuknya. Salah satunya adalah menegur wajib pajak atas kewajiban melaporkan SPT karena DJP memberikan perhatian kepada wajib pajak.

Lapor atau Klarifikasi, Jangan Diam

Setelah Anda mendapat “surat cinta” dari petugas pajak, jangan salah tingkah dahulu. Surat teguran itu tidaklah menyeramkan. Silakan baca isi surat itu dengan saksama, maka Anda akan merasakan perhatian DJP kepada Anda. Lalu, apa yang harus dilakukan selanjutnya? Jika Anda sudah bisa melakukan pelaporan SPT secara mandiri, segera ambil gawai atau laptop Anda, laporkan SPT Tahunan atau SPT Masa, tergantung dari apa yang disebutkan dalam surat teguran itu. Jika Anda masih awam tentang kewajiban pelaporan, segera tanya kepada petugas pajak melalui saluran telepon, chat, atau datang ke kantor pajak. Petugas pajak akan dengan senang hati menjelaskan kepada Anda. Walaupun memang sudah lewat dari tanggal jatuh tempo pelaporan, namun karena itu adalah kewajiban maka pelaporan SPT tetap harus dilaksanakan.

Bagaimana jika Anda sudah lapor SPT namun tetap saja ditegur? Jangan buru-buru marah dahulu. Tetap tenang dan segera berikan klarifikasi kepada petugas pajak. Ceritakan kepada petugas pajak bahwa Anda sudah menunaikan kewajiban pelaporan SPT. Jika memang benar sudah melaporkan SPT sebelum surat teguran mendatangi Anda, petugas pajak akan membenarkan cerita Anda dan Anda pun sudah tidak memiliki utang apapun tentang kewajiban perpajakan.

Jangan hanya diam dan tidak menanggapi surat yang dikirimkan oleh petugas pajak karena surat teguran juga menuntut batas waktu tindak lanjut dalam bentuk pelaporan SPT. Konsekuensi yang harus wajib pajak tanggung jika melampaui batas waktu ialah pengenaan sanksi administrasi pajak berupa denda dan/atau kenaikan yang bisa memberatkan wajib pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Undang -Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009.

Dapat Surat Teguran SPT, Apakah Harus Membayar Pajak?

Kebanyakan masyarakat masih beranggapan jika mendapatkan surat dari kantor pajak, termasuk surat teguran, maka ada aib tentang perpajakan. Bahkan, ada anggapan DJP menyuruh untuk membayar pajak lagi. Anggapan miring tersebut belum sepenuhnya benar ketika wajib pajak belum memberikan keterangan tentang kondisi pekerjaannya atau usahanya.

Sekali lagi, berilah tanggapan terhadap surat yang dikirimkan kantor pajak, termasuk surat teguran. Komunikasikan kembali kepada petugas pajak apakah kewajiban perpajakan yang selama ini Anda tunaikan sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Belum tentu pula ketika wajib pajak yang sudah tidak memiliki pekerjaan atau tidak menjalankan usaha, mendapatkan surat teguran dari kantor pajak harus membayar pajak lagi. Wajib pajak cukup melaporkan SPT atas jenis pajak apa yang dicantumkan dalam surat teguran, lalu wajib pajak berhak memberikan penjelasan yang sebenarnya tentang keadaan wajib pajak terkini sehingga DJP mengetahui kondisi wajib pajak.

Lebih jauh lagi, dalam hal surat teguran berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan, maka jika nyata-nyata wajib pajak tidak memiliki penghasilan yang berasal dari sumber mana pun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan menjadi wajib pajak nonefektif agar terlepas dari kewajiban perpajakannya.

Begitu kuatnya komitmen DJP untuk memberikan edukasi dengan media yang beragam, senantiasa mengikuti perkembangan zaman, dan mudah dimengerti oleh masyarakat. Namun di sisi lain tidak meninggalkan etika berkomunikasi dan tetap melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seluruh wajib pajak semakin sadar tentang hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply