You are currently viewing Cara Lapor Pajak Usaha Baru atau Perusahaan Baru

Cara Lapor Pajak Usaha Baru atau Perusahaan Baru

Konsultan Pajak Batam – Bagi Wajib Pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap tahunnya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tentunya Wajib Pajak yang memiliki usaha baru dan masih tergolong ke dalam Usaha Kecil, Menengah, Mikro (UMKM) tidak terlepas dari kewajiban lapor pajak. Selain bayar pajak UMKM setiap bulan, pajak tersebut harus dilapor pada SPT Tahunan. Lalu, bagaimana cara melaporkan pajak usaha baru? Simak uraian berikut!

Mengenal Pajak UMKM

Khusus bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari hasil usaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka dikenakan tarif pajak yang bersifat final atau biasa dikenal pajak UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Adapun ketentuan pajak UMKM yaitu:

  1. Subjek

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak UMKM, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
  1. Tarif

Tarif pajak UMKM yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM.

  1. Jangka Waktu

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
  1. Cara Bayar

Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.

Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan Pemilik Usaha Baru

SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian, bagi pelaku UMKM ketika akan lapor pajak SPT Tahunan jika NPWP usaha baru merupakan Orang Pribadi maka dapat menggunakan formulir SPT 1770. Namun, jika NPWP usaha baru berbentuk badan usaha maka dapat menggunakan formulir SPT 1771. Ketika akan melaporkan pajak pada SPT Tahunan, pelaku UMKM pemilik usaha baru perlu menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan berupa rekapitulasi peredaran bruto, serta siapkan juga data pajak UMKM yang telah dibayar selama dalam satu tahun pajak.

Cara Lapor Pajak UMKM di SPT Tahunan

Pelaku UMKM dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. Setelah itu, pelaku UMKM dapat menggunakan fitur yang disediakan DJP berupa e-Form ataupun aplikasi e-SPT. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat tips mudah lapor pajak SPT Tahunan pelaku UMKM berupa Orang Pribadi melalui e-Form, yaitu:

  • Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat yang dapat diunduh pada menu unduh aplikasi.
  • Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
  • Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian  SPT dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap. 
  • Langkah terakhir yaitu input data yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berhasil dilaporkan!

Formulir SPT Pajak Tahunan 1770

Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1770 terdiri dari:

  • Induk

Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT.

  • Lampiran I

Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal. Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya.

  • Lampiran II

Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan. Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24.

  • Lampiran III

Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

  • Lampiran IV

Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S.

Namun perlu diperhatikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pajak UMKM yang telah dibayar pada bulan-bulan sebelumnya diinput pada lampiran III berupa penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final bagian PP 23/46. Lalu klik lampiran PP 23/46 selanjutnya input jumlah penghasilan bruto dan pajak UMKM yang telah dibayar setiap bulannya. Maka jumlah bruto dan pajak final yang dipotong pada Lampiran III akan terisi secara otomatis.

Formulir SPT Pajak Tahunan 1771

Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu:

  • Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang terutang.
  • Lampiran 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda kerjakan.
  • Lampiran 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di input.
  • Lampiran 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
  • Lampiran 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada koperasi.
  • Lampiran 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta Perusahaan.
  • Lampiran 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan afiliasi.
  • Lampiran 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka penyusutannya.
  • Lampiran 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan dilaporkan.
  • Lampiran 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu mengisinya.
  • Lampiran 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Lampiran 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang).
  • Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak badan.
  • Lampiran 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan transaksi.
  • Lampiran 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial.

Perlu diingat, khusus pelaku UMKM berbentuk Badan, maka pajak UMKM hanya dilaporkan pada bagian lampiran I pada bagian jumlah penghasilan bruto dan total penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Sumber : www.pajak.io

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply