You are currently viewing Apakah Pajak Anda Dibebaskan?

Apakah Pajak Anda Dibebaskan?

Konsultan Pajak Batam – Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak, ada pajak pusat dan pajak daerah. Dimana, pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan & Pajak Pertambahan Nilai. Tentunya pajak yang paling melekat pada diri seseorang yaitu Pajak Penghasilan (PPh) karena setiap orang yang telah memiliki penghasilan dapat dikenakan pajak. Namun tahukah kamu, tidak semua orang diwajibkan membayar pajak penghasilan. Lantas apakah kamu termasuk salah tau orang yang dibebaskan dari pajak penghasilan? Yuk simak artikel berikut untuk mengetahuinya!

  1. Penghasilan yang diperoleh di bawah PTKP

Bagi orang pribadi tidak setiap penghasilan wajib dikenakan pajak penghasilan, salah satunya bagi orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau biasa disebut pegawai, dimana penghasilan yang diperoleh belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP sering mengalami perubahan, terakhir diubah yaitu pada tahun 2016 dimana besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-batam/

Daftar PTKP

StatusKeterangan StatusBesaran PTKP berlaku mulai 2016
TK/0Lajang, tidak memiliki tanggunganRp 54.000.000
TK/1Lajang, memiliki 1 tanggunganRp 58.500.000
TK/2Lajang, memiliki 2 tanggunganRp 63.000.000
TK/3Lajang, memiliki 3 tanggunganRp 67.500.000
K/0Menikah, tidak memiliki tanggunganRp 58.500.000
K/1Menikah, memiliki 1 tanggunganRp 63.000.000
K/2Menikah, memiliki 2 tanggunganRp 67.500.000
K/3Menikah, memiliki 3 tanggunganRp 72.000.000
K/I/0Menikah, istri bekerja, tidak memiliki tanggunganRp 112.500.000
K/I/1Menikah, istri bekerja, memiliki 1 tanggunganRp 117.000.000
K/I/2Menikah, istri bekerja, memiliki 2 tanggunganRp 121.500.000
K/I/3Menikah, istri bekerja, memiliki 3 tanggunganRp 126.000.000
  1. Penghasilan UMKM dalam satu tahun tidak melebihi Rp 500 juta

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari hasil usaha, dimana omzet masih dibawah Rp 4,8 miliar dan menggunakan ketentuan PP 23 tahun 2018, mulai tahun 2022 baru diwajibkan membayar pajak ketika omzet telah melebihi Rp 500 juta. Oleh karena itu, bagi UMKM orang pribadi yang memiliki omzet masih dibawah Rp 500 juta dalam satu tahun, mulai 2022 dibebaskan dari pengenaan pajak.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI

KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN

KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply