Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah akuntansi dan akuntansi pajak. Kedua istilah tersebut memang sering didengar oleh kita karena akuntansi dan pajak sangatlah lekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Namun, apakah Anda sudah mengetahui hubungan antara akuntansi dan perpajakan? Sebagian orang menganggap bahwa akuntansi hanya seputar hitung menghitung laba dan tidak ada hubungannya dengan pajak, sebab akuntansi pajak berkaitan dengan pajak pemerintah. Padahal sebenarnya akuntansi memiliki hubungan yang erat dengan akuntansi pajak. Agar Anda memahami hubungan antara akuntansi dengan akuntansi pajak, simak ulasan berikut.
Pengertian Akuntansi dan Akuntansi Pajak
Sebelum membahas mengenai hubungan antara akuntansi dan perpajakan, ada baiknya Anda mengetahui pengertian dan hal-hal lain dari keduanya. Akuntansi adalah suatu proses identifikasi, mencatat, mengklasifikasikan, mengolah, dan menyajikan transaksi atau aktivitas keuangan kepada para pihak yang berkepentingan. Akuntansi komersial atau akuntansi keuangan merupakan proses penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan standar akuntansi keuangan. Sedangkan, akuntansi pajak yakni proses penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan. Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan disebut laporan keuangan fiskal.
Persamaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak
Karena berdasarkan prinsip akuntansi, maka akuntansi umum atau komersial dan akuntansi pajak memiliki persamaan dan perbedaan. Nah, kesamaan akuntansi umum dan akuntansi pajak:
1. Karakteristik Kualitatif
Kesamaan pertama antara akuntansi umum dan akuntansi pajak yaitu adanya kaitan dengan karakteristik kualitatifnya. Karakteristik kualitatif akuntansi pajak dan komersial meliputi :
- Relevan, adapun syarat informasi keuangan relevan antara lain: Memiliki umpan balik (feedback value), memiliki manfaat yang prediktif (predictive value), tepat waktu dan lengkap.
- Andal, apabila informasi: Disajikan secara jujur, dapat diverifikasi, dan netral.
- Dapat dibandingkan, informasi padat dibandingkan antar periode atau antar entitas.
- Dapat dipahami, informasi dapat dimengerti oleh semua penggunanya.
2. Sistem Akrual
Pada akuntansi umum atau komersial, standar akuntansi yang digunakan yaitu sistem akrual. Sama dengan akuntansi umum, akuntansi pajak juga menerapkan sistem akrual. Pada akuntansi pajak diperbolehkan menggunakan sistem campuran (kas dan akrual) tetapi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti pada pasal 28 UU KUP.
3. Neraca
Laporan keuangan neraca pada akuntansi umum dan akuntansi pajak sama yaitu terdiri dari aset, utang dan modal.
4. Konsep Kesatuan Usaha
Persamaan lainnya adalah dalam hal prinsip kesatuan usaha. Akuntansi fiskal dan komersial keduanya menganut prinsip kesatuan usaha, yang berarti adanya pemisahan antara harta atau aset dari pemilik dan perusahaan.
5. Prinsip Realisasi
Selain menerapkan prinsip kesatuan usaha, persamaan lainnya adalah prinsip realisasi. Kedua jenis akuntansi tersebut sama-sama menerapkan prinsip realisasi, dan lain sebagainya.
Perbedaan Akuntansi Umum dan Akuntansi Pajak
Setelah mengerti tentang persamaannya, kini saat nya Anda mengetahui tentang perbedaan akuntansi umum dan pajak.
1. Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna laporan keuangan pada akuntansi komersial atau umum seperti pemegang saham, kreditur, karyawan, manajemen, pemerintah, masyarakat dan sebagainya. Sementara pengguna laporan keuangan dari akuntansi pajak yaitu fiskus.
2. Pedoman Penyusun dan Penyajiannya
Pedoman penyusunan dan penyajian akuntansi umum yaitu PSAK sedangkan untuk akuntansi pajak adalah undang-undang perpajakan yang berlaku.
3. Sifat Informasi
Sifat informasi pada kedua akuntansi ini juga berbeda. Informasi pada laporan keuangan umum bersifat umum atau dapat digunakan oleh siapa saja. Sementara pada akuntansi pajak, laporan keuangan bersifat rahasia. Biasanya yang tahu hanya manajemen dan fiskus.
4. Dasar Pencatatan
Transaksi pada akuntansi komersial dicatat dengan asas substance over form, yakni pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan mengutamakan substansi ekonomi daripada hakikat formal dan hukum. Berbeda dengan akuntansi komersial, transaksi pada akuntansi pajak dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonomi nya.
5. Mata Uang
Laporan keuangan komersial diperbolehkan untuk disusun berdasarkan mata uang selain rupiah, sementara akuntansi pajak wajib menggunakan mata uang rupiah atau diperbolehkan menggunakan mata uang lain yang diijinkan peraturan.
6. Batas Waktu Penyampaian
Perbedaan selanjutnya, yakni mengenai batas waktu penyampaian. Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, waktu penyampaian laporan keuangan adalah 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan mengacu UU KUP, laporan keuangan fiskal diserahkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lambat 2 bulan dengan ketentuan tersendiri.
Hubungan antara Akuntansi dan Perpajakan
Seperti yang diketahui bahwa dari akuntansi keuangan, Anda dapat memperoleh informasi tentang keadaan suatu entitas pada periode tertentu. Informasi keuangan tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Sementara akuntansi pajak lebih khusus lagi jika dibandingkan dengan akuntansi umum. Akuntansi pajak menyajikan informasi keuangan yang berkaitan dengan kepatuhannya terhadap pemerintah. Meskipun laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan standar akuntansi keuangan umum, tetapi pada beberapa bagian ia harus disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Sehingga dalam akuntansi pajak, jika ada suatu ketidaksesuaian antara standar akuntansi yang berlaku umum dengan ketentuan perpajakan, maka perusahaan harus memprioritaskan untuk mematuhi undang-undang perpajakan. Hal ini karena pajak merupakan sebuah kewajiban (complience tax).
Sama dengan akuntansinya, laporan keuangan yang dihasilkan juga berbeda. Bisa saja misalnya sebuah perusahaan melaporkan laba tahun berjalan pada laporan keuangan komersial dan pajak nya berbeda. Dalam bidang akuntansi, hal tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, nanti pada akhirnya akan ada sebuah proses penyamaan, yang disebut rekonsiliasi. Laporan keuangan pajak disusun dengan proses rekonsiliasi antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak ini berdasarkan peraturan standar akuntansi keuangan 46 (PSAK 46)., di mana ini juga sesuai dengan penyusunan laporan keuangan lengkap sesuai dengan PSAK 1. Sehingga laporan keuangan fiskal yang dihasilkan disebut juga extra comptable.
Jadi penyusunan laporan keuangan fiskal sama dengan penyusunan laporan keuangan komersial, dimulai dari proses input transaksi berdasarkan bukti transaksi ke dalam jurnal, kemudian diposting dalam buku besar, pembuatan neraca lajur, penyesuaian sampai akhirnya nanti pada laporan keuangan. Selanjutnya, untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal dilakukanlah rekonsiliasi terhadap peraturan perpajakan. Dengan kata lain, akuntansi pajak dengan akuntansi komersial mempunyai hubungan yang erat, mereka tidak dapat dipisahkan karena untuk membuat akuntansi pajak atau laporan keuangan fiskal perlu akuntansi komersial. Sebuah perusahaan juga pasti berdiri dalam suatu negara, jadi laporan keuangan yang dibuat pun tidak hanya berdasarkan SAK saja, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan perpajakan / akuntansi pajaknya.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)