You are currently viewing MENGENAL FAKTUR PAJAK DALAM TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA

MENGENAL FAKTUR PAJAK DALAM TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA

Menjadi seorang pengusaha yang memiliki banyak perusahaan bukanlah sebuah angan. Lihat saja kini ada banyak pengusaha yang banyak memiliki perusahaan dalam berbagai bidang. Apakah Anda termasuk dalam salah satunya? Pengusaha yang memiliki penyertaan modal dalam perusahaan lain maka dia dikatakan memiliki hubungan istimewa. Seperti namanya, hubungan istimewa maka dalam beberapa hal tentu saja dia mendapatkan perlakuan istimewa. Salah satu nya yakni mengenai faktur pajak.
Bagi beberapa orang yang cuek dengan hal seperti ini mungkin biasa saja, tetapi untuk Anda sebagai pengusaha wajib untuk mengetahui tentang faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa. Terlebih jika saat ini Anda memang memiliki hubungan istimewa tersebut. Namun jika belum, Anda pun perlu mengetahui nya karena siapa tahu di masa depan nanti Anda akan memiliki banyak perusahaan. Pasti Anda ingin memiliki banyak perusahaan bukan? Nah, berikut ulasan tentang faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa.

Syarat Transaksi Hubungan Istimewa

Sebelum membahas hal lain, apakah Anda sudah mengetahui yang dianggap hubungan istimewa? Hubungan istimewa dapat terjadi jika mencakup tiga hal berikut:

  1. Pengusaha yang memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung sebesar 25 % atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25 % pada dua pengusaha atau lebih, demikian juga jika terjadi hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir.
  2. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah atau pun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Hubungan Istimewa Pengusaha Kena Pajak

Karena berkaitan dengan faktur pajak, maka perlakuan hubungan istimewa ini berkaitan dengan PKP atau pengusaha kena pajak. Hubungan istimewa antara pengusaha kena pajak dengan pihak yang menerima barang atau jasa kena pajak dapat terjadi karena berbagai macam sebab seperti kepemilikan, penyertaan, atau karena adanya penguasaan manajemen atau penggunaan teknologi.
Adanya hubungan istimewa ini dapat menyebabkan beberapa akibat, misalnya harga yang menjadi lebih murah atau rendah. Namun, Anda tidak boleh menggunakan harga tersebut. Jika harga yang ada dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual yang dihitung adalah harga pasar wajar barang kena pajak atau jasa kena pajak saat terjadi nya transaksi. Adapun pengertian harga jual sendiri menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 1 yakni biaya yang diminta atau seharusnya diminta. Jadi, sesuai peraturan yang ada harga yang di cantum kan adalah harga yang seharusnya bukan harga kesepakatan.

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan dalam Faktur Pajak Transaksi Hubungan Istimewa

Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam faktur pajak transaksi hubungan istimewa, diantaranya:

  • Menghitung Dasar Pengenaan Pajak dalam Transaksi Diskon

Untuk membuat faktur pajak tentu saja Anda harus menghitung dasar pengenaan pajak (DPP). Jika transaksi umum maka DPP nya mudah untuk diketahui tetapi bagaimana dengan DPP dalam transaksi diskon?
Apabila transaksi tersebut terdapat potongan harga atau diskon maka potongan harga harus dikurangkan dari harga jual terlebih dahulu. Namun, untuk mengurangkan diskon tersebut ada syarat yang harus dipenuhi yakni Anda harus mencantumkan potongan harga dalam faktur pajak.
Potongan harga atau diskon yang harus dicantumkan ini sesuai dengan tagihan invoice. Contohnya, “5/10 , n/30” yang artinya Anda harus melunasi tagihan dalam waktu 30 hari tetapi apabila tagihan dapat dilunasi dalam waktu 10 hari dari transaksi dilakukan maka Anda akan mendapatkan diskon sebanyak 5 %.

Jika terjadi kondisi demikian, maka penerbitan faktur pajak yang dilakukan pada saat penagihan invoice belum boleh mencantumkan potongan harganya karena belum direalisasikan. Jadi harga yang dicantumkan harga normal. Setelah potongan harga telah dilakukan atau didapatkan Anda dapat membuat pembetulan faktur pajak dengan menggunakan faktur pajak pengganti. Sementara, apabila diskon atau potongan harga langsung Anda dapatkan dalam transaksi saat itu juga maka diskon tersebut dapat langsung Anda dicantumkan dalam faktur pajak.

  • Pembetulan Faktur Pajak

Untuk membetulkan faktur pajak, Anda tidak dapat melakukannya secara sembarangan dengan mencoret atau menghapus atau lainnya tetapi harus menggunakan faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti nanti diisi dengan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat. Faktur pajak pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kemudian, faktur pajak pengganti ini juga mengakibatkan Anda untuk membetulkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

  • Kontrak BKP atau JKP

Kontrak atau perjanjian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) minimal memuat tiga informasi: nilai kontrak, dasar pengenaan pajak (DPP) dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Jika nilai kontrak sudah termasuk PPN/PPnBM maka harus disebutkan. Jika kontrak awal tidak menyebutkan PPN/PPnBM dalam jumlahnya maka nilai yang tercantum dalam kontrak disebut dasar pengenaan pajak (DPP).

  • Kurs dan Mata Uang dalam Faktur Pajak

Hubungan istimewa dapat terjadi dalam berbagai jenis perusahaan.Untuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, perhitungan pajaknya harus dikonversikan dahulu ke dalam mata uang rupiah. Pengonversian ini dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak. Kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan ini disebut dengan kurs pajak. Kurs pajak biasanya ditetapkan secara berkala setiap hari rabu untuk jangka waktu satu minggu. Sementara, untuk pihak pemungut PPN seperti bendahara pemerintah konversi mata uang asing dilakukan menggunakan kurs pajak pada saat pemungutan pajak atau pembayaran.

Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak

Setelah mengetahui beberapa hal tentang faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa, selanjutnya kita akan membahas waktu yang tepat untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak dibuat saat:

  1. Penerimaan pembayaran saat terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  2. Penyerahan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Saat-saat yang memang sudah diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

Leave a Reply