You are currently viewing PAJAK PENGHASILAN YANG WAJIB DIBAYAR OLEH PERUSAHAAN & BADAN

PAJAK PENGHASILAN YANG WAJIB DIBAYAR OLEH PERUSAHAAN & BADAN

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, baik badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP. Pajak yang harus dibayarkan pun bermacam-macam, mulai dari Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai. Di bawah ini adalah beberapa jenis Pajak Penghasilan yang wajib Anda setorkan ke pemerintah. 

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21)
PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya. Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Setelah Anda memotong penghasilan karyawan dan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah, Anda berkewajiban memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada karyawan Anda.

Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak ini dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, maupun re-impor atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Ketentuan PPh 22 lebih rumit dibanding PPh 21 atau PPh 23, karena pajak PPh 22 hanya dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan bagi penjual maupun pembeli. Sehingga, Pph 22 dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh 23 akan dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak pada saat terjadi transaksi antara dua pihak seperti, transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Di mana, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.

Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terurang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. PPh 25 ini dibuat untuk meringankan beban wajib pajak, di mana pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.

Pajak Penghasilan Pasal 26
Bagi Anda yang melakukan transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisanya kepada wajib pajak luar negeri, diwajibkan untuk memotong PPh 26. Berdasarkan aturan di Indonesia, pajak yang harus Anda potong dari wajib pajak luar negeri adalah senilai 20%, namun jika mengikuti Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarifnya pun dapat berubah.

Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Pajak ini bisa terjadi ketika jumlah pajak terutang perusahaan dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong dan disetor. Di mana, pajak ini harus dilunasi sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan ke kantor pajak, yaitu 30 April.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
PPh ini biasa disebut PPh Final yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, dan pemotongan pajaknya bersifat final. Tarif PPh ini berbeda untuk setiap jenis penghasilannya, misalnya untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka tarif pajaknya adalah 1%.

Pajak Penghasilan Pasal 15
PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

Leave a Reply