You are currently viewing Ini Syarat WNI Bisa Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Ini Syarat WNI Bisa Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Konsultan Pajak Batam – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi menjadi salah satu dari sekian banyak hal yang diatur.  

Subjek Pajak Orang Pribadi

Di Indonesia, kita mengenal pembagian subjek pajak menjadi dua yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia; berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183  hari dalam jangka waktu dua belas bulan; atau WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan serta memenuhi persyaratan:  

1.    bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;

2.    memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia;

3.    memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;

 4.   menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau

 5.   persyaratan tertentu lainnya.

Penetapan WNI Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Lantas bagaimana cara WNI yang ingin memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri?

Syarat utama mengajukan permohonan penetapan WNI sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yaitu WNI berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dengan ketentuan berikut ini yang harus dipenuhi secara berjenjang.

Pertama, WNI harus bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Kedua, jika WNI bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia namun juga bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia, maka WNI harus memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia. Bisa juga dibuktikan dengan sumber penghasilan yang diperoleh berasal dari luar Indonesia, dan/atau bukti lainnya yaitu menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/ atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.

Ketiga, jika keadaan WNI seperti pada poin pertama dan kedua tetapi masih bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia, WNI harus memenuhi syarat memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.

Selanjutnya, setelah memenuhi persyaratan di atas, WNI harus sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri. Dalam hal masih ada kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, misalnya ada SKP atau STP yang belum dibayar, maka WNI tersebut belum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.

Setelah terpenuhi, selanjutnya WNI dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dengan memenuhi dokumen sebagai berikut.

1.    Formulir Permohonan Warga Negara Indonesia Untuk Ditetapkan Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (Lampiran I PMK-18/PMK.03/2021) yang diisi lengkap;

2.    Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan

a.    menggunakan bahasa Inggris,

b.    paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

–       nama WNI tersebut,

–       tanggal penerbitan,

–       periode berlakunya (paling lama enam bulan sebelum pengajuan permohonan), dan

–       nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan;

3.    Dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan bahwa wajib pajak tersebut berhak untuk ditetapkan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Atas permohonan tersebut di atas dapat disampaikan secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Untuk alternatif lainnya, dapat pula disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat KPP tempat wajib pajak terdaftar.        

Dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kalender sejak permohonan dan lampiran dokumen diterima lengkap, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil penelitian akan menerbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam hal WNI telah memenuhi ketentuan. Jika WNI tidak memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penolakan atas permohonan tersebut.

Dalam hal batas waktu tiga puluh hari kalender telah terlewati dan Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, atas permohonan WNI tersebut dianggap diterima. Dengan demikian, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari setelah batas waktu terlewati.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply